Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta Karena Langgar Protokol Kesehatan

KalbarOnline.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi tersebut diberikan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Terhadap pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

Pelanggaran protokol kesehatan itu lantaran kegiatan pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) malam, dihadiri oleh banyak massa. Arifin menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk semua tanpa terkecuali.

  • Baca Juga: Massa di Pernikahan Putri HRS Berpotensi Tingkatkan Kasus Covid-19
Baca Juga :  9 Pengunjung Klub Malam Tak Pakai Masker Didenda Rp200 ribu, Pengelola Didenda Rp1 juta

“Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian,” tegas Arifin.

Arifin menyatakan, acara apapun yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  Siap-siap, Tak Pakai Masker di Ketapang Bakal Didenda Rp100 Ribu

“Pokoknya acarapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” ujar Arifin.

Arifin memgklaim, sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta itu sudah diselesaikan oleh Rizieq Shihab. “Sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda, sudah diselesaikan,” pungkas Arifin.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment