Angka Kesembuhan Covid-19 Makin Tinggi, Kuncinya Protokol 3M

KalbarOnline.com – Jumlah pasien sembuh dari Covid-19 pada Rabu (18/11) sudah sebanyak 402.347 orang. Kuncinya adalah meningkatkan angka kesembuhan, dan menekan jumlah kasus baru serta angka kematian. Karena itu, protokol kesehatan 3M yakni wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun adalah kuncinya.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, penanganan kasus Covid-19 saat ini sudah semakin baik, jadi angka kesembuhan semakin tinggi. Menurutnya paling terpenting adalah pencegahan dengan perilaku di masyarakat.

“Itu jadi prioritas, sadar Covid-19 hanya bisa dilawan dengan perubahan perilaku dalam kesehatan. 3M jadi habit untuk menunjang kesehatan, mau tidak mau dipaksakan dengan paradigma sehat,” tegasnya dalam talkshow baru-baru ini.

  • Baca Juga: Meski Bakal Ada Vaksin, Masyarakat Harus Tetap Wajib Terapkan 3M
Baca Juga :  Sutarmidji Puji Wawasan AHY: Luar Biasa

Menurut dr. Adib, makin banyak masyarakat yang sehat maka akan meningkatkan efisiensi pembiayaan. Dia mengajak masyarakat serius menjaga kesehatan dengan melakukan upaya perlindungan pada diri kita sendiri.

“Kalau kita yakin tetap sehat dan tidak jadi sumber penularan maka Covid-19 cepat selesai di Indonesia,” ujarnya.

Dia juga menyoroti perilaku disiplin saat libur panjang yang masih diabaikan. Hal itu bisa menaikkan jumlah kasus Covid-19. Sebab, fakta di lapangan, masih banyak yang tdak pakai masker.

Baca Juga :  Kumpulan Plesetan Singkatan PPKM: Bukan Darurat, Tapi “Pandai-pandai Kau Mutar”

“Anak kecil yang ikut orang tuanya kadang anak kecil tidak pakai masker. Belum ada pelarangan dalam tempat yang berkerumun. Harusnya ada batasan usia di atas 60 tahun tidak boleh, anak kecil tidak boleh, ini harus tegas jadi aturan saat libur panjang,” kata dr. Adib.

“Hal ini harus terus disosialisasikan, sebab kalau bicara perubahan perilaku secara teori butuh waktu 10 tahun tapi dengan kondisi saat ini harus ada pemaksaan melalui regulasi, hukuman, denda, dan bisa dilakukan pusat dan Pemda untuk tegakkan aturan yang berpotensi terjadi kerumunan,” tutupnya.

Comment