Categories: Nasional

Rizieq Disanksi Rp 50 Juta, Jamaahnya Kena Rp 1,5 Juta

KalbarOnline.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Tapi juga memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.

’’Pada malam hari di Petamburan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang, untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda. Sehingga dana yang yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta,’’ kata Doni di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

Doni mengapresiasi langkah Anies yang menjatuhi sanksi administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab. Menurut Doni, pentolan FPI itu bisa mendapat sanksi lebih berat apabila kembali melanggar protokol kesehatan.

’’Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,’’ tegas Doni.

Menurut Doni, berdasarkan keterangan, Satpol PP DKI Jakarta telah mengerahkan personel 200 orang dalam acara kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) malam. Karenanya, sanksi tersebut dijatuhkan kepada Rizieq dan puluhan orang lainnya yang melanggar protokol kesehatan.

  • Baca Juga: Anies Diapresiasi Doni karena Jatuhi Sanksi Rp 50 Juta ke Habib Rizieq

’’Tadi malam tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan,’’ ujar Doni.

Doni memastikan terus melakukan koordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terkait penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota. Dia memastikan, tidak pandang bulu terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.

’’Memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, terhadap peraturan kesehatan. Terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,’’ tandas Doni. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

2 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

2 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

2 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

2 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

2 hours ago

Balita 4 Tahun di Binjai Hulu Tewas Usai Terjatuh ke Sungai Kapuas

KalbarOnline, Sintang - Balita berusia 4 tahun, Ahmad Al Fikri ditemukan tewas usai terjatuh di…

2 hours ago