Categories: Nasional

WALHI: Omnibus Law Cipta Kerja Karpet Merah Kerusakan Lingkungan Hidup

KalbarOnline.com – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nur Hidayati, menilai Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja merupakan karpet merah bagi kerusakan lingkungan hidup. Menurutnya, analisis dampak linkungan (amdal) tidak lagi menjadi hal penting dalam UU Cipta Kerja.

“Bicara soal Omnibus Law adalah karpet merah kerusakan lingkungan hidup oleh oligarki,” kata wanita yang karib disapa Yaya dalam diskusi daring, Kamis (5/11).

Yaya menyesalkan, pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan sangat cepat, hanya satu tahun dari rencana pembentukannya yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2019 lalu. Padahal, Omnibus Law merupakan penggabungan dari banyak Undang-Undang.

“Omnibus Law Undang-Undang Cipta kerja ini tidak berdiri sendiri, ini adalah suatu upaya yang sistematis memang untuk memberikan karpet merah kepada investor,” cetus Yaya.

Menurut Yaya, pembahasan soal aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal sering digaungkan. Dia tak memungkiri, IMB dan Amdal diperlemah dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

“Memang pada kenyataannya di dalam undang-undang Cipta Kerja ini kita lihat kedua aspek ini memang kemudian diperlemah,” sesal Yaya.

Yaya menuturkan, produk legislasi Parlemen kini justru banyak mendapat penolakan publik. Terlebih kini ditambah hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja, dinilai sangat memberikan karpet merah kepada oligarki.

Baca juga: Walhi Persoalkan Relaksasi Persyaratan Lingkungan di UU Cipta Kerja

“Ada RUU Pertanahan, ada RUU Perkelapasawitan dan RUU Minerba. Ketiga RUU ini mengalami pembahasan yang sangat alot. Karena memang banyak kritik terhadap RUU ini yang telah dianggap memang sudah memberikan karpet merah kepada korporasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak akan memunculkan eksplorasi bisnis yang berlebihan terhadap lingkungan hidup. Dia memastikan UU Cipta Kerja tak akan menimbulkan over eksplorasi dalam memanfaatkan lingkungan.

“Saya ingin dari yang terakhir, Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, tidak akan menimbulkan over eksplorasi,” ucap Siti.

Politikus Partai Nasdem ini menyebut, di dalam UU Cipta Kerja terdapat ketentuan yang memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan usaha yang bersentuhan dengan lingkungan hidup. Sehingga hanya membenahi proses perizinan usaha sehingga lebih efisien.

Untuk menjaga lingkungan hidup yang beririsan dengan perizinan di dalam UU Cipta Kerja juga akan dikuatkan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini untuk memastikan tidak ada izin usaha yang melanggar lingkungan hidup.

“Kita akan terapkan teknisnya nanti di PP, yang terakhir tentu law enforcement. Kami di Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan men-develop kelembagaan untuk pengawasan dan pembinaan yang berlapis,” pungkas Siti.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

9 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

14 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

15 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

15 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

19 hours ago