WALHI: Omnibus Law Cipta Kerja Karpet Merah Kerusakan Lingkungan Hidup

KalbarOnline.com – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nur Hidayati, menilai Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja merupakan karpet merah bagi kerusakan lingkungan hidup. Menurutnya, analisis dampak linkungan (amdal) tidak lagi menjadi hal penting dalam UU Cipta Kerja.

“Bicara soal Omnibus Law adalah karpet merah kerusakan lingkungan hidup oleh oligarki,” kata wanita yang karib disapa Yaya dalam diskusi daring, Kamis (5/11).

Yaya menyesalkan, pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan sangat cepat, hanya satu tahun dari rencana pembentukannya yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2019 lalu. Padahal, Omnibus Law merupakan penggabungan dari banyak Undang-Undang.

“Omnibus Law Undang-Undang Cipta kerja ini tidak berdiri sendiri, ini adalah suatu upaya yang sistematis memang untuk memberikan karpet merah kepada investor,” cetus Yaya.

Menurut Yaya, pembahasan soal aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal sering digaungkan. Dia tak memungkiri, IMB dan Amdal diperlemah dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga :  Menkes: Lebih dari 12 Bulan Pemerintah Tuntaskan Vaksinasi

“Memang pada kenyataannya di dalam undang-undang Cipta Kerja ini kita lihat kedua aspek ini memang kemudian diperlemah,” sesal Yaya.

Yaya menuturkan, produk legislasi Parlemen kini justru banyak mendapat penolakan publik. Terlebih kini ditambah hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja, dinilai sangat memberikan karpet merah kepada oligarki.

Baca juga: Walhi Persoalkan Relaksasi Persyaratan Lingkungan di UU Cipta Kerja

“Ada RUU Pertanahan, ada RUU Perkelapasawitan dan RUU Minerba. Ketiga RUU ini mengalami pembahasan yang sangat alot. Karena memang banyak kritik terhadap RUU ini yang telah dianggap memang sudah memberikan karpet merah kepada korporasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak akan memunculkan eksplorasi bisnis yang berlebihan terhadap lingkungan hidup. Dia memastikan UU Cipta Kerja tak akan menimbulkan over eksplorasi dalam memanfaatkan lingkungan.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak Terima Kunjungan BKKBN RI, Bahas Soal Bangga Kencana dan Penurunan Stunting Sesuai Target Nasional

“Saya ingin dari yang terakhir, Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, tidak akan menimbulkan over eksplorasi,” ucap Siti.

Politikus Partai Nasdem ini menyebut, di dalam UU Cipta Kerja terdapat ketentuan yang memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan usaha yang bersentuhan dengan lingkungan hidup. Sehingga hanya membenahi proses perizinan usaha sehingga lebih efisien.

Untuk menjaga lingkungan hidup yang beririsan dengan perizinan di dalam UU Cipta Kerja juga akan dikuatkan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini untuk memastikan tidak ada izin usaha yang melanggar lingkungan hidup.

“Kita akan terapkan teknisnya nanti di PP, yang terakhir tentu law enforcement. Kami di Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan men-develop kelembagaan untuk pengawasan dan pembinaan yang berlapis,” pungkas Siti.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment