Categories: Ketapang

Simpan Sabu, Seorang Wanita di Sandai Terpaksa Diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang

Simpan Sabu, Seorang Wanita di Sandai Terpaksa Diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Seorang warga berinisial IS (36) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang. Wanita paruh baya yang beralamat di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang ini ditangkap karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada hari Selasa 27 Oktober 2020 Pukul 10.00 Wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di dapur rumahnya.

“Pelaku IS ini kita amankan setelah adanya informasi dari warga mengenai pelaku yang sering menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu. Benar saja, saat anggota polwan kita lakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat RT setempat, kita dapatkan dari saku celana pelaku berupa satu buah timbangan elektrik dan kita lanjutkan penggeledahan di sekitar rumah korban, kembali kita temukan di bawah jendela rumah pelaku sebuah kotak permen pagoda yang saat dibuka pelaku sendiri, terdapat 16 paket plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga sabu dimana pelaku mengakui bahwa sempat membuang barang tersebut saat petugas datang,” jelasnya.

Saat petugas menggeledah laci meja di dapur rumah pelaku, petugas juga mendapati satu buah bong alat hisap sabu yang di dalam bong tersebut masih terdapat serbuk kristal putih dan uang tunai sebesar Rp3.000.000.

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku adalah 16 plastik bening berisi serbuk kristal sabu dengan berat total bruto 6,06 gram, 1 Botol Bong alat hisap sabu serta serbuk Kristal sabu didalam nya seberat 1,24 gram bruto, 1 buah timbangan elektrik, dan uang tunai 3 juta rupiah.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tambah kasat Narkoba.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Sandai tersebut, disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adi Liang Chi

Leave a Comment
Share
Published by
Adi Liang Chi

Recent Posts

Klarifikasi Kodam Tanjungpura Soal Berubahnya Berat Barang Bukti Sabu dari 25,4 Kg Jadi 21,2 Kg

KalbarOnline, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, ada perubahan berat bruto…

13 hours ago

Kodam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti 21,2 Kg Sabu ke BNN

KalbarOnline, Kubu Raya - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin prosesi penyerahan barang…

13 hours ago

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

16 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

16 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

16 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

17 hours ago