Simpan Sabu, Seorang Wanita di Sandai Terpaksa Diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang

Simpan Sabu, Seorang Wanita di Sandai Terpaksa Diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Seorang warga berinisial IS (36) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang. Wanita paruh baya yang beralamat di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang ini ditangkap karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada hari Selasa 27 Oktober 2020 Pukul 10.00 Wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di dapur rumahnya.

“Pelaku IS ini kita amankan setelah adanya informasi dari warga mengenai pelaku yang sering menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu. Benar saja, saat anggota polwan kita lakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat RT setempat, kita dapatkan dari saku celana pelaku berupa satu buah timbangan elektrik dan kita lanjutkan penggeledahan di sekitar rumah korban, kembali kita temukan di bawah jendela rumah pelaku sebuah kotak permen pagoda yang saat dibuka pelaku sendiri, terdapat 16 paket plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga sabu dimana pelaku mengakui bahwa sempat membuang barang tersebut saat petugas datang,” jelasnya.

Baca Juga :  Maling Uang Ratusan Juta, Kepala Dusun di Ketapang Diamankan Polisi

Saat petugas menggeledah laci meja di dapur rumah pelaku, petugas juga mendapati satu buah bong alat hisap sabu yang di dalam bong tersebut masih terdapat serbuk kristal putih dan uang tunai sebesar Rp3.000.000.

Baca Juga :  Warga Ketapang Keluhkan Asap dan Abu Kebakaran Hutan

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku adalah 16 plastik bening berisi serbuk kristal sabu dengan berat total bruto 6,06 gram, 1 Botol Bong alat hisap sabu serta serbuk Kristal sabu didalam nya seberat 1,24 gram bruto, 1 buah timbangan elektrik, dan uang tunai 3 juta rupiah.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tambah kasat Narkoba.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Sandai tersebut, disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Comment