Categories: Nasional

DPR Minta Gugatan Din Syamsuddin Dkk Ditolak sebab Lewati Batas Waktu

KalbarOnline.com – Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mewakili DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji formil (judicial review) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk sebab melewati batas waktu 45 hari setelah UU tersebut diundangkan.

“Terhadap pengujian perkara oleh pemohon perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020, sesungguhnya telah melewati batas waktu sejak diundangkannya norma tersebut, yakni pada tanggal 18 Mei 2020,” kata.Mukhamad Misbakhun secara virtual dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10), seperti dikutip dari Antara.

Atas dasar fakta hukum tersebut, lanjut dia, para pemohon tidak memiliki memenuhi batas waktu 45 hari yang ditetapkan MK sehingga sepatutnya MK menyatakan permohonan perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 ini tidak dapat diterima.

Menanggapi dalil pemohon bahwa pembatasan 45 hari untuk uji formil tidak diperlukan, DPR memandang hukum acara di Mahkamah Konstitusi merupakan materi yang diatur dalam undang-undang.

Namun, apabila belum diatur, Mahkamah Konstitusi dapat mengatur hukum acara yang bersifat teknis dalam mengisi kekosongan hukum tersebut. Batas waktu itu, kata Misbakhun, sesuai dengan yurisprudensi Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyoroti pengajuan permohonan uji formil itu melewati batas waktu lantaran diregistrasi pada tanggal 9 September 2020, sementara undang-undang itu disahkan dan berlaku sejak 18 Mei 2020.

Sementara itu, Din Syamsuddin dkk. dalam permohonannya mendalilkan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak memberikan batasan waktu.

Pembatasan 45 hari disebut justru menafikkan dasar kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan. Selain itu, menurut pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara, tidak dapat ditambah atau dikurangi, kecuali dengan perubahan UUD NRI Tahun 1945. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

7 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

12 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

13 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

13 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

17 hours ago