Categories: Teknologi

Handphone dan Tablet Tanpa IMEI Valid, Otomatis Terblokir

KalbarOnline.com – Sistem pengawasan untuk identitas perangkat international mobile equipment identity (IMEI) aktif beroperasi sejak Selasa (15/9) pukul 22.00. Perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang tidak memiliki IMEI valid akan otomatis terblokir.

Sebelumnya, pemerintah memberikan tenggat kepada konsumen maupun produsen perangkat HKT untuk memastikan validitas IMEI di perangkat masing-masing hingga 18 April 2020. Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Sistem deteksi IMEI bakal otomatis dijalankan melalui central equipment identity register (CEIR) dari pusat pengolahan informasi IMEI. Pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) bertugas mengintegrasikan sistem equipment identity register (EIR) dari lima operator telekomunikasi di Indonesia.

”Sebelumnya, penyempurnaan sistem CEIR dan EIR dilakukan untuk memastikan kesiapan pengendalian IMEI,” kata Plt Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu melengkapi rilis bersama Kemen Kominfo, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, serta ATSI kemarin (16/9).

Sistem CEIR dan EIR resmi beroperasi penuh mulai Selasa malam lalu setelah selesai melakukan stabilisasi sistem pada pukul 17.00. Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut dibuat bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Dalam pernyataan bersama penyelenggara pengawasan IMEI, sistem pengawasan IMEI diberlakukan untuk melindungi konsumen dan melakukan pengendalian pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah, atau legal.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pedagang Pasar Flamboyan Semakin Maju Bersama Bank Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Selama 10 tahun, Kamariah (30 tahun) menjalankan usahanya berjualan sembako di Pasar…

21 mins ago

DPRD Sampaikan Rekomendasi Tanggapi LKPJ Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan…

23 mins ago

Windy Prihastari Ikuti Makan Malam Bersama Ibu Negara di Puncak Peringatan HUT Dekranas 2024

KalbarOnline, Solo - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

45 mins ago

Anggun, Windy Kenalkan Wastra Berbahan Tenun Ikat Sintang di Syukuran HUT ke-44 Dekranas

KalbarOnline.com - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Barat (Kalbar) Windy Prihastari…

1 hour ago

Sudah Melamar ke Tiga Parpol, Budi Perasetiyono Siap Dipinang Sebagai Cawagub di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024 semakin diramaikan para bakal…

2 hours ago

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

10 hours ago