Categories: Nasional

DKI Terapkan PSBB Lagi, KPK Biarkan Setengah Pegawainya Tetap Ngantor

KalbarOnline.com – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Seperti yang pernah dilakukan pada awal pandemi Covid-19. Langkah ini menyikapi tren peningkatan kasus positif Covid-19 yang masih terus terjadi di Wilayah ibu Kota.

Aturan ini juga terdampak pada sektor perkantoran yang ada di Jakarta, seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu tetap menerapkan sistem 50 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO), selebihnya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Jam kerja pegawai saat ini masih berlaku Surat Edaran Pimpinan KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar Covid-19 beberapa waktu yang lalu,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada kepada KalbarOnline.com, Rabu (9/9).

  • Baca Juga: Di Jakarta, Setiap Hari Ada Seribu Orang Tertular Covid-19

Gedung KPK yang juga berlokasi di kawasan ibu kota, menjadi salah satu klaster perkantoran. Sebab, sejak Maret hingga Agustus 2020, kurang lebih 44 pegawai dan tahanan terpapar Covid-19.

Terkait penanganan perkara di KPK, lanjut Ali, penyidik KPK tetap berupaya menyelesaikannya. Dia memastikan, pemeriksaan saksi di KPK pun mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU ada batasan waktunya, tentu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat,” tegas Ali.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan tegas dengan menarik kebijakan PSBB transisi menjadi pembatasan secara total. Kebijakan PSBB secara total ini mulai berlaku lagi pada Senin (14/9).

“Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat, maka dengan kedaruratan ini tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” ucap Anies di Balai Kota, DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Dengan menarik rem darurat tersebut, maka mulai Senin (14/9) seluruh kegiatan perkantoran, ibadah dan lain-lain akan kembali dilakukan dari rumah. Transportasi umum pun mulai dibatasi jam operasional dan kapasitasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

11 hours ago

Budi Perasetiyono Dipanggil ke Jakarta, Penjaringan Calon Kepala Daerah di Tingkat DPP PKB

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…

11 hours ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

15 hours ago

Berkolaborasi dengan Starbucks Korea, NCT Tuai Kekecewaan Penggemar

KalbarOnline, Nasional - Boygroup asal Korea Selatan, NCT menuai kekecewaan publik dan penggemarnya usai diumumkan…

16 hours ago

Gelar Kelas Terbuka, Komunitas Strong Nation Turut Perkenalkan Destinasi Wisata di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Olahraga strong nation tergolong baru di Kota Pontianak. Dalam upaya mengenalkan olahraga…

17 hours ago

Sok Jago, Remaja Bersajam Nekat Tantang Warga Parit Bugis, Kocar-kacir Saat Diserang Balik

Kalbar Online, Kubu Raya - Aksi konvoi remaja membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran kembali…

17 hours ago