Categories: Nasional

Usai Jadi ASN, Yudi Purnomo Pastikan WP KPK Tak Bubar

KalbarOnline.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN), setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menegaskan, WP KPK tak bubar meski pegawai KPK kini beralih status menjadi ASN.

“Menjawab pertanyaan banyak pihak apakah dengan PP 41/2020 WP KPK bubar? kami sampaikan tidak. Bahwa tidak ada tertulis di PP tersebut bahwa WP KPK dibubarkan,” kata Yudi dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Yudi menegaskan, dalam PP 41/2020 tidak tertulis WP KPK dibubarkan. Dia pun memastikan, WP tetap ada sebagai wadah perjuangan dari pegawai KPK.

“Apalagi konstitusi juga mengatur kebebasan berserikat bagi setiap warga negara. WP KPK tetap akan bersuara kritis sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam menjaga KPK di dalam dari upaya pelemahan KPK, termasuk masalah indepedensi pegawai KPK saat ini ketika berstatus ASN,” cetus Yudi.

Baca juga: WP KPK: Alih Status Berdampak Bagi Independensi Pemberantasan Korupsi

Yudi pun menegaskan, dasar hukum pembentukan WP KPK berdasarkan PP Nomor 63 tahun 2005. Menurutnya, aturan itu juga sampai saat ini belum dicabut.

“Dasar hukum pembentukan wadah pegawai KPK yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Yudi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

“Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” sebagaimana dikutip dalam PP 41/2020, Minggu (9/8).

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

PP juga mengatur tahapan pengalihan pegawai yang memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Proses ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPK sesuai Pasal 6.

Pegawai KPK berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

9 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

13 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

15 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

15 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

18 hours ago