Categories: Nasional

WP KPK: Alis Status Berdampak Bagi Independensi Pemberantasan Korupsi

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengakui, dampak dari peralihan itu pada independensi pemberantasan korupsi.

“PP 41/2020 memang konsekuensi dari berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan revisi UU KPK,” kata Yudi dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Yudi menyatakan, WP KPK sedang mempelajari dan menganalisis PP 41/2020 tersebut dari berbagai aspek, terutama dampaknya bagi indepedensi Pegawai KPK. Yudi tak menampik kinerja KPK tak lagi independen, selain berada dibawah kekuasaan eksekutif, kini pegawai KPK beralih status menjadi ASN.

“Berdampak bagi independensi melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini,” cetus Yudi.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan pun menyesalkan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Novel memandang, merupakan tahap akhir pelemahan KPK.

“Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya,” sesal Novel.

Novel menyebut, kontribusi Presiden Jokowi terlihat nyata dalam upaya pelemahan KPK. Menurutnya, upaya pelemahan KPK dinilai merupakan strategi Jokowi dalam memberantas korupsi.

“Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ini ironi,” ungkap Novel.

Novel menegaskan, untuk dapat memberantas korupsi dengan optimal maka perlu lembaga anti korupsi yang independen. Hal itu jiga dinyatakan dalam UNCAC dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

“Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” tegas Novel.

Peralihan pegawai KPK menjadi ASN imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terlebih, UU KPK hasil revisi itu belakangan dikecam publik karena melemahkan kinerja KPK.

Baca juga: KPK Pelajari PP 41/2020 Terkait Alih Status Pegawai Menjadi ASN

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

M Febriadi Nahkodai MABM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - M Febriadi terpilih menjadi Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Ketapang,…

7 hours ago

Wabup Ketapang Buka Kegiatan Gerakan Makan Telur dan Kreatif Mewarnai bersama Moorlife Indonesia

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan membuka Kegiatan Gerakan Makan Telur dan Kreatif Mewarnai…

7 hours ago

Wakili Bupati, Sekda Ketapang Hadiri World Water Forum ke-10 di Bali

KalbarOnline, Bali – Mewakili Bupati Ketapang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri acara…

8 hours ago

Sekda Ketapang Jadi Narasumber Seminar Gawai Dayak XXXVIII di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga sebagai Patih Jaga Pati Laman Sembilan…

8 hours ago

Harisson Sebut Progres Pembangunan GOR Terpadu Ahmad Yani Berjalan Baik

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyebutkan, kalau progres pembangunan GOR Terpadu…

9 hours ago

Cuaca di Mekkah Panas, Pj Gubernur Harisson Imbau Jemaah Kurangi Jalan-jalan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengimbau calon jemaah haji untuk mengurangi aktivitas…

10 hours ago