Categories: Nasional

Menko PMK Sebut Ada Opsi Buka Sekolah di Zona Merah, Ini Syaratnya

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa ada kemungkinan sekolah yang berada di kabupaten/kota zona merah masih dapat dibuka. Namun, hal itu tergantung dari keputusan kepala daerahnya.

“Kalau misalnya ada satu kabupaten kota zona merah, bukan berarti semua desanya merah. Misal ada desa yang hijau, itu mestinya Bupati berani ambil keputusan, saat ada desa tidak terjangkit ya bisa belajar tatap muka,” ungkapnya dalam dalam diskusi online, Sabtu (8/8).

Setelah diperbolehkan, pemerintah daerah tersebut pun harus menjamin keamanan, kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar satuan pendidikan yang berada desa tersebut. Pengawasan harus dilakukan lebih ketat dibanding yang berada di hijau dan kuning.

“Kalau di satu daerah itu keamanannya terjamin ya silahkan saja, atau juga bisa belajar kelompok dengan siswa terbatas,” terang Muhadjir.

Kebijakan itu, kata dia, bisa dilakukan sebagai sosialisasi pola kehidupan yang bersih dan sehat kepada para siswa. Dengan begitu, peserta didik pun menjadi lebih paham dan tahu caranya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Menanamkan pada anak, yang kemarin jarang cuci tangan, ya sekarang lebih rajin. Sekarang ini harus disadarkan di setiap musibah itu kita mengambil hikmah untuk kegiatan belajar mengajar,” tandas dia.

Sebagai informasi, saat ini sebesar 57 persen atau 238 kabupaten/kota berada di zona oranye dan merah. Kawasan itu pun masih belum diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka karena berisiko.

“Bagi yang di zona merah dan oranye tetap dilarang pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, mereka tetap belajar dari rumah, tapi untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim, Jumat (7/8).

Yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka adalah satuan pendidikan di tingkat SD, SMP dan SMK. Sedangkan, untuk PAUD akan diperbolehkan dua bulan setelahnya atau Oktober mendatang.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pedagang Pasar Flamboyan Semakin Maju Bersama Bank Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Selama 10 tahun, Kamariah (30 tahun) menjalankan usahanya berjualan sembako di Pasar…

58 mins ago

DPRD Sampaikan Rekomendasi Tanggapi LKPJ Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan…

1 hour ago

Windy Prihastari Ikuti Makan Malam Bersama Ibu Negara di Puncak Peringatan HUT Dekranas 2024

KalbarOnline, Solo - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

1 hour ago

Anggun, Windy Kenalkan Wastra Berbahan Tenun Ikat Sintang di Syukuran HUT ke-44 Dekranas

KalbarOnline.com - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Barat (Kalbar) Windy Prihastari…

2 hours ago

Sudah Melamar ke Tiga Parpol, Budi Perasetiyono Siap Dipinang Sebagai Cawagub di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024 semakin diramaikan para bakal…

3 hours ago

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

11 hours ago