Categories: Nasional

Pekerja Hiburan Malam Anggap Pemerintah Kota Surabaya Diskriminatif

JawaPos.com–Ratusan pekerja hiburan malam, musisi, seniman, dan disc jockey (DJ) mendatangi Balai Kota Surabaya pada Senin (3/8), meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut Perwali No 33 Tahun 2020. Mereka menyoalkan peraturan jam malam dan penutupan tempat hiburan malam.

Dwibudi Dharma Arif, mewakili musisi Surabaya mengatakan, tuntutan mereka sekaligus meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat. ”Masyarakat ini kompleks. Harusnya pekerja hiburan lebih diperhatikan juga. Tempat kerja ditutup tapi tetap harus bayar BPJS dan lain sebagainya?” ujar Arif.

Menurut dia, pemerintah harus lebih memperhatikan peran hiburan yang mampu meningkatkan imunitas. ”Kalau imun naik, orang jadi nggak gampang terserang penyakit. Selama Covid, saya merasa pemerintah terlalu underestimate dengan dunia hiburan,” tutur Arif.

Di sisi lain, Arif mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota yang proaktif dengan membatasi jumlah pengunjung di berbagai tempat hiburan. Namun, Arif menyayangkan live music yang ditiadakan. ”Kami ingin berkontribusi untuk menurunkan jumlah penderita Covid-19 dengan menghibur. Kami ingin peraturan yang lebih memperhatikan dan merangkul musisi serta pekerja hiburan,” ungkap Arif.

Hal yang sama diutarakan oleh Arum, pekerja diskotik Escobar Surabaya. Arum menyayangkan pemerintah yang sekedar menutup klub malam tanpa ada solusi. ”Klub malam ditutup. Tapi nggak ada penyelesaiannya. Kalau dihitung-hitung sudah 5 bulan ini nggak ada pemasukan. Kebutuhan masih banyak,” keluh Arum.

Arum berharap Perwali 33 Tahun 2020 dicabut. Atau setidaknya ada peraturan yang lebih memperhatikan pekerja hiburan malam. ”Misalnya, ada subsidi atau peraturan yang mengizinkan hiburan malam tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan,” tutur Arum.

Arum berharap Pemerintah Kota Surabaya tidak diskriminatif terhadap dunia hiburan dan seluruh aspeknya. ”Nggak cuma mal yang diurus sistemnya, tapi klub malam dan diskotik juga,” ungkap Arum.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pemkot tentang tuntutan para  pekerja hiburan malam, musisi, seniman, dan disc jockey (DJ) tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

7 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

9 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

9 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

9 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

10 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

10 hours ago