Categories: Ketapang

Warga Singkup Tuding PT ASL Lakukan Penanaman di Luar Izin

KalbarOnline, Ketapang – Warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang kembali lakukan aksi protes ke pihak PT Ayu Sawit Lestari (ASL) beberapa waktu lalu. Perusahaan tersebut diduga telah melalukan aktivitas penanaman kelapa sawit diluas lahan 360 hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Satu di antara warga Desa Pantai Ketikal, Saleh mengaku heran dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh perusahaan PT ASL tersebut.

“Perusahaan ini sudah puluhan tahun beraktivitas di daerah kita (Ketapang) dan berdasarkan data yang kami kantongi, perusahaan ini hanya memiliki HGU di atas  4000 hektar, sedangkan luas lahan yang kami panen bersama masyarakat ini diluar diluar HGU milik mereka,” katanya, Kamis (19/3/2020).

Saleh yang sempat mendekam di jeruji besi selama 3 bulan lebih lantaran dituduh oleh pihak perusahaan telah melakukan pencurian buah sawit milik PT ASL ini terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak masyarakat setempat, karena diakuinya perkebunan sawit 360 hektar yang menjadi polemik masyarakat dan perusahaan ini berada diluar HGU.

Bahkan menurutnya, berdasarkan video pidato Presiden RI, Joko Widodo yang ia simpan, perkebunan yang berada di luar HGU ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan hidupnya.

“Selama proses persidangan yang saya lalui, saya ditahan selama 3 bulan lebih dan hasil putusan Pengadilan Negeri Ketapang saya dinyatakan bebas karena tidak terbukti mencuri buah sawit milik perusahaan, karena memang terbukti kebun sawit 360 hektar tersebut bukan milik PT Ayu Sawit Lestari, tapi faktanya lahan yang diduga di luar HGU ini masih dikelola pihak perusahaan,” ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Badan Pertanahan (BPN) Ketapang, Erwin Rachman SH, terkait luas lahan 360 hektar yang berada di Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup ini, berdasarkan data BPN berada di luar HGU perusahaan.

“Total HGU 4.082 hektar, dilepaskan untuk plasma KPPA 579 hektar, dilepaskan lagi untuk tanah terlantar jadi 2.080 hektar yang untuk perkebunan sawit mereka, tapi yang 360 hektar di luar HGU dan di luar pengukuran Kadastral yang diukur BPN,” katanya, Kamis (19/3/2020). (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

8 hours ago

Wakili Bupati, Absalon Buka Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…

8 hours ago

Terbang ke Jakarta, Sekda Kapuas Hulu Rapat Bersama Dirjen Kemendagri, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Pemuda Ambil Bagian Turunkan Angka Stunting Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Pimpin Rapat Gerakan Orang Tua Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat Gerakan Orang Tua…

8 hours ago

Pj Wali Kota Imbau Sekolah Gelar Acara Perpisahan Secara Sederhana

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP…

9 hours ago