Warga Singkup Tuding PT ASL Lakukan Penanaman di Luar Izin

KalbarOnline, Ketapang – Warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang kembali lakukan aksi protes ke pihak PT Ayu Sawit Lestari (ASL) beberapa waktu lalu. Perusahaan tersebut diduga telah melalukan aktivitas penanaman kelapa sawit diluas lahan 360 hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Satu di antara warga Desa Pantai Ketikal, Saleh mengaku heran dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh perusahaan PT ASL tersebut.

“Perusahaan ini sudah puluhan tahun beraktivitas di daerah kita (Ketapang) dan berdasarkan data yang kami kantongi, perusahaan ini hanya memiliki HGU di atas  4000 hektar, sedangkan luas lahan yang kami panen bersama masyarakat ini diluar diluar HGU milik mereka,” katanya, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga :  Razia Hotel, Polisi Jaring Belasan Pasangan Mesum di Ketapang

Saleh yang sempat mendekam di jeruji besi selama 3 bulan lebih lantaran dituduh oleh pihak perusahaan telah melakukan pencurian buah sawit milik PT ASL ini terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak masyarakat setempat, karena diakuinya perkebunan sawit 360 hektar yang menjadi polemik masyarakat dan perusahaan ini berada diluar HGU.

Bahkan menurutnya, berdasarkan video pidato Presiden RI, Joko Widodo yang ia simpan, perkebunan yang berada di luar HGU ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan hidupnya.

“Selama proses persidangan yang saya lalui, saya ditahan selama 3 bulan lebih dan hasil putusan Pengadilan Negeri Ketapang saya dinyatakan bebas karena tidak terbukti mencuri buah sawit milik perusahaan, karena memang terbukti kebun sawit 360 hektar tersebut bukan milik PT Ayu Sawit Lestari, tapi faktanya lahan yang diduga di luar HGU ini masih dikelola pihak perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Update Covid-19 di Ketapang, Jumlah ODP Bertambah Jadi 60 Orang

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Badan Pertanahan (BPN) Ketapang, Erwin Rachman SH, terkait luas lahan 360 hektar yang berada di Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup ini, berdasarkan data BPN berada di luar HGU perusahaan.

“Total HGU 4.082 hektar, dilepaskan untuk plasma KPPA 579 hektar, dilepaskan lagi untuk tanah terlantar jadi 2.080 hektar yang untuk perkebunan sawit mereka, tapi yang 360 hektar di luar HGU dan di luar pengukuran Kadastral yang diukur BPN,” katanya, Kamis (19/3/2020). (Adi LC)

Comment