Categories: Kabar

Kemenhub Jalankan Kebijakan Jaga Jarak di Angkutan Publik

KalbarOnline.com – Kementerian Perhubungan telah menjalakan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah menjaga jarak (social distancing) di seluruh angkutan publik, baik darat, laut dan udara.

“Kami menjalankan arahan Presiden untuk menerapkan secara ketat, social distancing di area-area publik yakni di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus, untuk mencegah penularan Covid-19,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Adita menjelaskan, Kementerian Perhubungan meminta seluruh operator transporpasi, untuk menjalankan semaksimal mungkin upaya untuk turut memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain penyemprotan sarana dan prasarana angkutan publik, menyediakan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang, dan mengatur sitting arrangement, serta menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu,” jelasnya.

“Langkah lainnya adalah mengatur antrian penumpang agar terjaga jaraknya di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus. Langkah berupa pengurangan jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta api misalnya hingga minimal 50 persen pun telah dijalankan,” sambungnya.

Adita mengakui bahwa dampak dari kebijakan pemerintah untuk menjalankan menjaga jarak tersebut, ditambah dengan kebijakan bekerja dari rumah, membuat pengguna jasa transportasi publik menjadi berkurang.

“Penurunannya mencapai 40-70 persen,” tutur Staf Khusus Menteri Perhubungan ini.

Penurunan jumlah penumpang tersebut, kata Adita, di sisi lain menunjukkan upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain, menunjukkan keberhasilan.

“Penurunan jumlah penumpang ini juga mengurangi orang yang berkerumun di area publik. Segala upaya ini diharapkan dapat membantu secara signifikant upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.

Dalam menjalan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah-daerah. Langkah ini pun disambut daerah dengan menerbitkan surat edaran.

“Salah satunya di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan setempat telah menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Angkutan Umum di DKI Jakarta dengan Social Distancing. Surat edaran itu ditujukan agar seluruh operator angkutan umum yang memiliki wilayah operasi di Ibu Kota menerapkan social distancing, tanpa terkecuali untuk mencegah penularan virus Covid-19,” imbuhnya. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

3 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

3 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

3 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

5 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

12 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

14 hours ago