Categories: Ketapang

Sempat Buron, Ketua Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri Sandai Dibekuk Polisi

KalbarOnline, Ketapang –Polsek Sandai jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap Ketua Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri (KSM) wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Aries Hergiyantoro (46), Jumat (31/1/2020).

Aries Hergiyantoro yang merupakan warga, Desa Sandai Kecamatan Sandai, Ketapang tersebut sebelumnya sempat buron lantaran mencoba melarikan diri karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah koperasi.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan nasabah koperasi KSM yang ingin mengambil simpanannya. Namun, tidak bisa karena kos koperasi kosong.

“Pelapor ini mulai menyetorkan uangnya ke koperasi tersebut sejak 3 September 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 dengan jumlah total Rp9,5 juta. Namun, pada saat korban memerlukan uang dan hendak mengambil uang simpanan tersebut ke koperasi KSM, diketahui bahwa uang di kas koperasi tersebut sudah tidak ada lagi sehingga korban merasa dirugikan dan melapor ke Polisi,” katanya, Minggu (2/2/2020).

Kapolsek menjelaskan, korban merupakan satu dari 1.467 nasabah koperasi simpan pinjam yang mulai beroperasi di Sandai sekitar bulan Juni 2019 yang mengalami nasib yang sama. Sampai saat ini tercatat ada 1.467 orang nasabah dan 323 orang anggota simpan pinjam, dengan total dana yang dihimpun koperasi KSM sekitar Rp1,140 miliar.

“Tersangka sempat melarikan diri setalah membuat surat perjanjian pada 27 Januari 2020 untuk melakukan pengembalian uang nasabah. Namun berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di kebun yang berada di KM 6 Sandai,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah buku tabungan berikut rekening koran atas nama tersangka dengan total saldo Rp7,4 juta, buku tabungan koperasi korban, satu unit sepeda motor, serta kwitansi pembelian sebidang tanah senilai Rp9 juta dan pembelian kebun kelapa sawit di PT. LAB senilai Rp45 juta.

“Selain itu, juga kita amankan satu kardus dokumen penerimaan dan penyerahan uang nasabah, papan nama koperasi dan satu bangunan yang masih dalam pengerjaan pondasi yang rencananya akan dibangun meubel di kilometer 3 Sandai,” ungkapnya.

Tersangka terancam melanggar pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

10 hours ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

10 hours ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

10 hours ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

10 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

10 hours ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

10 hours ago