Categories: Ketapang

Bupati Martin Serahkan Sertifikat PTSL ke Warga Trans Desa Sungai Pelang dan Sungai Besar

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menyerahkan sertifikat atas tanah kepada warga transmigrasi di lokasi SP 1 Desa Sungai Besar dan SP 2 Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin (11/11/2019).

Bupati Martin mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ketapang dan instansi terkait lantaran dengan adanya sertifikat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah. Menurutnya, jika belum ada jaminan atas kepastian hukum mengenai tanah atau lahan, kerap kali menjadi pemicu sengketa sehingga menimbulkan konflik atas lahan atau tahan.

“Sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Orang nomor wahid di Ketapang ini juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ketapang yang telah memfasilitasi terlaksananya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) d lokasi SP 1 Sungai Besar dengan target 350 kepala keluarga dan berhasil terealisasi sebanyak 315 KK atau 946 persil dari target keseluruhan 1.050 persil.

Sisa yang belum diproses sebanyak 35 KK atau 105 persil. Untuk SP 2 Desa Sungai Pelang target realisasi sebanyak 200 KK dan yang berhasil terealisasi sebanyak 186 KK atau 558 persil dari target keseluruhan 600 persil. Sisa yang belum diproses sebanyak 14 KK atau 42 persil secara lengkap dan cepat.

“Pesan saya, sertifikat yang ada dijaga dengan baik, jangan sampai hilang dan manfaatkan sebaik-baiknya untuk pengembangan ekonomi,” harapnya.

Ia menerangkan, tujuan pemerintah dalam program PTSL adalah menjamin legalitas, memberikan proteksi, memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap asetnya, obyeknya dan sesuatu yang berharga yaitu obyek tanah. Untuk itu, Bupati berharap setelah terbit sertifikat dengan melalui proses panjang dan penantian yang cukup lama ini maka jagalah sertifikat ini dengan sebaik-baiknya. Sertifikat tersebut, tegas dia, sebagai bukti hak sangat penting dalam menjamin kepastian hukum.

“Tapi yang lebih penting menjaga tanah atau lahan dengan dikelola sebaik mungkin dan jangan sampai mengabaikan lahan atau tanah mengingat kawasan disini rawan terjadi kebakaran,” jelasnya.

Sebelum mengakhiri sambutan, Bupati Ketapang mengajak para Kepala Desa, para RW maupun RT untuk mendata kembali warganya yang memiliki tanah namun belum memiliki legalitas. Data tersebut disampaikan ke BPN, agar dilakukan program legalitas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang berkelanjutan.

“Saya berharap masyarakat Desa Sungai Besar dan Desa Sungai Pelang untuk sanggup bersama-sama menjaga supaya daerah kita ini tetap kondusif dan aman,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

9 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

14 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

15 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

15 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

19 hours ago