Categories: Sekadau

Pengungkapan Kasus Penemuan Kerangka Manusia : Pelaku Habisi Korban Karena Merasa Diperas

KalbarOnline, Sekadau – Kasus penemuan kerangka manusia di semak-semak di belakang Pasar Baru Sekadau akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian. Kerangka berjenis kelamin perempuan yang diketahui merupakan Santi (22) warga Manis Raya, Sintang itu merupakan korban pembunuhan oleh SR (53) yang diketahui merupakan oknum Kepala Sekolah Dasar di Sekadau dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M. Ginting saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (9/10/2019).

Baca juga : Polres Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Pelaku SR, kata dia, memiliki hubungan khusus dengan teman satu kost sekaligus sepupu korban, yakni Susan. Hubungan tersebut, dijelaskan dia, telah berjalan lebih dari setahun. Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas dia, korban sempat meminta barang kepada pelaku lantaran melihat pelaku membelikan sepeda motor untuk sepupu korban yakni Susan.

“Korban ini ada meminta barang-barang kepada pelaku. Karena pelaku membelikan sepeda motor untuk Susan. Namun pelaku tidak mampu memenuhi permintaan korban,” jelas Ginting.

Usai menghabisi korban, pelaku sempat pulang ke kost korban dan bertemu dengan Susan. Saat itu, jelas Ginting, Susan sempat menanyakan keberadaan korban. Namun pelaku mengaku tak tahu akan keberadaan korban.

“Setelah itu, pelaku langsung pulang ke rumahnya. Beberapa hari setelah itu, pelaku juga sempat mengikuti kegiatan di Pontianak,” jelasnya.

Pihaknya, kata Ginting, belum menemukan indikasi perencanaan pembunuhan. Namun demikian, kemungkinan pembunuhan berencana masih terbuka.

“Bisa saja mengarah ke pasal 340 pembunuhan berencana, prosesnya masih tetap kami lakukan. Pelaku gelap mata karena merasa diperas oleh korban. Namun untuk sementara kita sangkakan pasal 338,” pungkasnya. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Sekadau

Recent Posts

Buka Open Turnamen Bola Voli, Sekda Kapuas Hulu Minta Pemain dan Penonton Junjung Tinggi Sportivitas

KalbarOnline, Putussibau - Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka open turnamen bola voli se-Kabupaten Kapuas…

1 hour ago

Organisasi Jurnalis di Pontianak Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

KalbarOnline, Pontianak - Sejumlah organisasi profesi jurnalis dan media di Kalimantan Barat berkolaborasi menggelar aksi…

4 hours ago

Polsek Pontianak Selatan Amankan Sekelompok Bocil Meresahkan, Ada Bong dan Lem

KalbarOnline, Pontianak - Patroli Enggang Selatan Polsek Pontianak Selatan mengamankan sekelompok bocil (bocah cilik) yang…

4 hours ago

Dalih Tak Dapat Kerja Setelah Keluar dari Penjara, Residivis Ini Kembali Jualan Narkoba

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria penjual narkoba…

6 hours ago

Giat Inspeksi SLO, Srikandi PLN Hadir Pastikan Keandalan dan Kualitas Instalasi

KalbarOnline, Banjarbaru - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

6 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Keluarkan Perbup Dorong Percepatan Penurunan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kabupaten. Kapuas Hulu Fransiskus Diaan ikut menghadiri High Level Meeting Percepatan…

7 hours ago