Pungut Biaya Pengambilan Ijazah, Mantan Kepala Sekolah Terjaring OTT Saber Pungli Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Satgas Saber Pungli sekadau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang mantan Kepala salah satu sekolah swasta di Sekadau yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) berinisial DH terhadap para siswa yang hendak mengambil ijazah, pada Selasa siang (4/9/2018).

Baca: Marak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Ini Jurus Anti Korupsi Ala Gubernur Kalbar Baru

Baca: Cegah Pungli di Sekolah, Disdik Sekadau Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Muhammad Ginting, SH mengungkapkan OTT terhadap DH dilakukan setelah unit dua Sat Reskrim Polres Sekadau selaku unit Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Sekadau menerima informasi tentang adanya pungutan tidak wajar dilakukan DH terhadap siswa SMU AR-Rahma lulusan tahun 2018.

DH dalam aksinya mewajibkan siswa membayar uang sebesar Rp300 ribu untuk pengambilan ijazah dan transaksi dilakukan dirumahnya.

Baca Juga :  Polda OTT Kadis PUTR Ketapang Terkait Fee Proyek

Mendapat informasi tersebut unit dua Sat Reskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan dan merencanakan dilaksanakannya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Pada Selasa kemarin, dilakukan pengintaian di rumah terlapor, sekitar pukul 14.00 ada satu orang tua murid sekolah tersebut datang dan mengambil ijazah di rumah terlapor, sesaat kemudian tim langsung melakukan OTT terhadap DH,” ungkapnya.

Saat itu, lanjut Kasat Reskrim, DH tak dapat menyangkal atas perbuatannya terkait pememungutan uang yang diwajibkannya kepada setiap siswa lulusan tahun 2018 di sekolah yang dipimpinnya dulu untuk mengambil ijazah.

“DH mengakui bahwa sudah ada 6 (enam) siswa yang telah mengambil ijazah dari jumlah total sebanyak 25 ijazah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang bukti diantaranya ijazah sebanyak 19 lembar yang merupakan sisa ijazah yang belum diambil para siswa,” tukasnya.

Barang bukti lain juga ditemukan diantaranya satu unit laptop Merk Acer, 28 lembar SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional), uang sebesar Rp1,8 juta dan satu lembar daftar siswa.

Baca Juga :  655 Kepala Keluarga di Sekadau Hulu Terima Rp600 Ribu

Selanjutnya, kata dia, DH dibawa ke Polres Sekadau untuk diambil keterangan dan diperoleh keterangan bahwa ternyata DH sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Sekolah di SMA tersebut lantaran sudah diberhentikan. Usai dilakukan pemeriksaan, DH diperkenankan kembali ke rumahnya.

IPTU M. Ginting juga mengatakan setelah dilakukan gelar perkara dan pemaparan, memang benar terjadi OTT, namun tidak ditemukan unsur-unsur sebagaimana terdapat pada pasal Tindak Pidana Korupsi.

“DH dalam meminta uang sebesar Rp300 ribu itu dengan alasan untuk biaya transportasi dan akomodasi dalam pengambilan ijazah ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, padahal ia mengambil ijazah tersebut di SMA Karya Sekadau. Dalam hal ini DH dapat dipersangkakan dengan tindak pidana penipuan dan statusnya yang sudah tidak menjabat Kepala Sekolah lagi namun masih menguasai ijazah dengan tidak menyerahkannya ke sekolah, hal ini merupakan perbuataan yang dapat dipersangkakan dengan perbuatan pidana penggelapan,” tandasnya. (*/Mus)

Comment