KalbarOnline, Ketapang – Investigator LSM TINDAK, Supriadi meminta Polres Ketapang segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Sumur Pantek oleh Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015 yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar tersebut. Permintaan itu disampaikan Supriadi lantaran kasus tersebut telah berjalan sejak lama.
“Karena kasus ini sudah lama berjalan sehingga masyarakat tentunya menunggu titik terang dan kepastian hukum terhadap kasus ini,” ujarnya saat diwawancarai baru-baru ini.
Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini hasil audit kerugian negara juga tidak dapat dikembalikan sepenuhnya oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
“Padahal negara sudah memberikan keringan kepada pihak terkait untuk dapat menyelesaikan pengembalian kerugian negara selama 60 hari. Tapi nyatanya sampai batas waktu yang ditentukan, kerugian negara tidak sepenuhnya dikembalikan,” tegasnya.
“Kita minta segera dilakukan penetapan tersangka agar masyarakat tahu siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sumur Pantek ini, apalagi kasus ini dulu sempat viral karena berbuntut pemukulan terhadap wartawan,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…
KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…
KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…
KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…
Leave a Comment