Categories: Ketapang

Polres Ketapang Ringkus Enam Pelaku Narkoba di Pesaguan

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang berhasil meringkus enam pelaku penyalahgunaan narkoba. Enam orang tersebut merupakan warga Pesaguan, Kabupaten Ketapang yang masing-masing berinisial OT, DS, SW, HR, AC dan MER. Para pelaku tersebut diamankan di rumah salah satu tersangka yakni OT di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan saat sedang transaksi narkoba, Selasa (12/6/2019).

Hal ini turut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (13/6/2019).

Iptu Anggiat Sihombing mengatakan bahwa salah satu pelaku merupakan pemain lama. Namun dengan kejelian petugas, alhasil para pelaku berhasil diringkus.

“Satu di antara pelaku yakni OT berperan sebagai penjual,” ucapnya.

Dirinya turut mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap enam pelaku ini bermula dari informasi yang diterima petugas tentang akan adanya transaksi narkoba di rumah OT. Atas informasi tersebut, lanjut dia, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan sasaran rumah pelaku.

“Ternyata benar, saat petugas dari satuan resnarkoba Polres Ketapang menggrebek rumah pelaku OT yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku berupa,” ungkapnya.

Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket kristal putih yang terbungkus di dalam plastik transparan yang diduga narkoba jenis sabu, dengan berat sekitar 3,33 gram, dua buah alat hisap sabu, dua buah timbangan digital, tiga buah korek api gas, satu buah sendok terbuat dari pipet. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp530 ribu, satu pipa kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa-sisa serbuk yang diduga sabu.

“Para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,” tandasnya.

Sementara OT kepada awak media mengaku sudah lima tahun terakhir menjadi pengguna barang haram tersebut. Namun dirinya mengaku berprofesi sebagai penjual sabu pasca Pemilu 2019 kemarin.

Pria paruh baya yang telah memiliki cucu ini juga mengaku bahwa barang haram tersebut hanya dijual di sekitar daerahnya, bahkan yang sangat mengejutkan salah seorang dari 6 tersangka ini merupakan keponakannya.

“Kalau saya sudah lima tahun sebagai pemakai, kalau menjadi penjual baru karena sudah tidak sanggup lagi (beli) banyak korban yang di rumah, ada kelebihan (untung) satu juta lebih saya beli (sabu),” tukasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

7 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

11 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

13 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

13 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

16 hours ago