Polres Ketapang Ringkus Enam Pelaku Narkoba di Pesaguan

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang berhasil meringkus enam pelaku penyalahgunaan narkoba. Enam orang tersebut merupakan warga Pesaguan, Kabupaten Ketapang yang masing-masing berinisial OT, DS, SW, HR, AC dan MER. Para pelaku tersebut diamankan di rumah salah satu tersangka yakni OT di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan saat sedang transaksi narkoba, Selasa (12/6/2019).

Hal ini turut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (13/6/2019).

Iptu Anggiat Sihombing mengatakan bahwa salah satu pelaku merupakan pemain lama. Namun dengan kejelian petugas, alhasil para pelaku berhasil diringkus.

“Satu di antara pelaku yakni OT berperan sebagai penjual,” ucapnya.

Dirinya turut mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap enam pelaku ini bermula dari informasi yang diterima petugas tentang akan adanya transaksi narkoba di rumah OT. Atas informasi tersebut, lanjut dia, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan sasaran rumah pelaku.

Baca Juga :  Sambangi SMKN 1 Tumbang Titi, Sutarmidji Disambut Tarian Selamat Datang Khas Suku Dayak

“Ternyata benar, saat petugas dari satuan resnarkoba Polres Ketapang menggrebek rumah pelaku OT yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku berupa,” ungkapnya.

Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan paket kristal putih yang terbungkus di dalam plastik transparan yang diduga narkoba jenis sabu, dengan berat sekitar 3,33 gram, dua buah alat hisap sabu, dua buah timbangan digital, tiga buah korek api gas, satu buah sendok terbuat dari pipet. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp530 ribu, satu pipa kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa-sisa serbuk yang diduga sabu.

Baca Juga :  Menuju Pilkada Ketapang 2020, Haidar Siap Maju Lewat PDIP

“Para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,” tandasnya.

Sementara OT kepada awak media mengaku sudah lima tahun terakhir menjadi pengguna barang haram tersebut. Namun dirinya mengaku berprofesi sebagai penjual sabu pasca Pemilu 2019 kemarin.

Pria paruh baya yang telah memiliki cucu ini juga mengaku bahwa barang haram tersebut hanya dijual di sekitar daerahnya, bahkan yang sangat mengejutkan salah seorang dari 6 tersangka ini merupakan keponakannya.

“Kalau saya sudah lima tahun sebagai pemakai, kalau menjadi penjual baru karena sudah tidak sanggup lagi (beli) banyak korban yang di rumah, ada kelebihan (untung) satu juta lebih saya beli (sabu),” tukasnya. (Adi LC)

Comment