KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mendapatkan laporan pelanggaran pemilu yang ditemukan di dua kecamatan yakni di Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuriyanto mengatakan kasus tersebut sudah diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Ketapang.
“Jadi kasus yang sempat viral kemarin itu, saat ini sudah ditangani oleh teman-teman dari Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Nuriyanto saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/4/2019).
Ia menjelaskan kasus tersebut yakni ada satu orang warga yang mencoblos dua kali dari TPS ke TPS lainnya.
“Yang bersangkutan ini sudah coblos di TPS pertama, terus nyoblos lagi ke TPS lain. Dan kedua orang tersebut juga mengakui perbuatannya,” tukasnya.
Nuriyanto menegaskan bagi warga yang terbukti melakukan pencoblosan dua kali, akan dikenakan sanksi pidana menurut Undang-undang Pemilu, Pasal 516 yakni kurungan penjara paling lama 18 bulan dan denda maksimal Rp18juta. (Adi LC)
KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…
KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…
KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…
KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…
Leave a Comment