Update Pilkada Ketapang, Martin Rantan-Farhan Masih Unggul Berdasarkan Real Count KPU

Update Pilkada Ketapang, Martin Rantan-Farhan Masih Unggul Berdasarkan Real Count KPU

KalbarOnline, Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merilis real count hasil Pilkada serentak 2020 di berbagai wilayah di tanah air melalui situs web resminya https://pilkada2020.kpu.go.id.

Di Kalimantan Barat sendiri terdapat tujuh daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 di antaranya Sambas, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu dan Ketapang.

Di Kabupaten Ketapang, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Nomor Urut 4, Martin Rantan-Farhan memperoleh suara sebanyak 36,1 persen unggul dari tiga paslon lainnya.

Pasangan calon nomor urut 1, Iin Solinar-Rahmat Sutoyo memperoleh sebanyak 6,1 persen suara. Pasangan calon nomor urut 2, Junaidi-Sahrani memperoleh sebanyak 34,6 persen suara dan pasangan calon nomor urut 3, Eryanto-Mateus Yudi memperoleh sebanyak 23,2 persen suara.

Baca Juga :  Golkar Tutup Pendaftaran, Sembilan Balon ‘Ngarep’ Diusung di Pilkada Ketapang 2020

Hasil suara ini berdasarkan laman resmi KPU yang menampilkan jumlah suara masuk sementara dari setiap TPS maupun KPPS update pukul 19.45 Wib. Dimana data yang masuk sudah mencapai 41,86 persen dengan cakupan 153 TPS dari 720 TPS.

Dengan demikian, untuk sementara pasangan petahana Martin Rantan-Farhan unggul sementara berdasarkan hasil real count KPU pada Pilkada Ketapang 2020. Pasangan yang diusung oleh Partai Golkar dan Hanura itu unggul sementara di 13 dari 20 kecamatan yang ada dan di beberapa di antaranya menang telak.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Buka Kejuaraan Badminton se-Kalbar

Merujuk pada data Sirekap KPU tersebut, Martin Rantan-Farhan menang telak di 11 Kecamatan yang tersebar di beberapa wilayah, yakni Kendawangan, Sungai Laur, Simpang Hulu, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Jelai Hulu, Hulu Sungai, Simpang Dua, Air Upas, Singkup dan Sungai Melayu Rayak.

Kendati begitu, update hasil penghitungan suara riil atau real count melalui website KPU atau Sirekap ini masih terus berlangsung dan hasil ini tidak bisa menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.

Penentuan pemenang tetap didasarkan pada pengumuman KPU berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU yang dilakukan secara berjenjang. (Adi LC)

Comment