KalbarOnline, Sanggau – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan, dalam suatu pembangunan di daerah agar dapat terlaksana dengan cepat dan tepat perlu adanya sinergitas yang kuat antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi.
Hal itu disampaikan Midji dalam sambutannya saat menghadiri musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Sanggau tahun 2020, Jumat kemarin.
“Harus ada sinergisitas yang kuat antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi sehingga pembangunan dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Jangan nanti daerah maunya ini, kita maunya itu, jadi harus ada sinkronisasi,” tukasnya.
Musrenbang RKPD Kabupaten Sanggau ini, kata dia, memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis untuk membahas kebijakan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Sanggau.
“Musrenbang RKPD merupakan sebuah forum koordinasi dan dan konsultasi antar pemangku kepentingan yang dilakukan untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah dengan hasil akhir adalah tersusunnya rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020,” imbuhnya.
Teruntuk Bupati Sanggau, orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini mengingatkan agar menetapkan dokumen RKPD tepat waktu. Pasalnya, kata dia, apabila terlambat menetapkan RKPD, Kepala Daerah akan dikenai sanksi sebagaimana Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 265 ayat 3.
“RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Kemudian Pasal 266 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 bulan,” jelasnya.
“Dimana berdasarkan ketentuan Perkada tentang RKPD Provinsi ditetapkan setelah RKP ditetapkan. Dan Kabupaten Sekadau menetapkan RKPD paling lambat 1 minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan,” timpalnya.
Midji juga berharap proses penyusunan dan penetapan RKPD tahun 2020 untuk mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah di atur sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengharapkan kita dapat melanjutkan dan meningkatkan yang sudah kita capai, kemudian melakukan koreksi, perbaikan terhadap hal-hal yang kita anggap tidak atau kurang tepat. Sehingga apa yang kita targetkan dapat dicapai pada tahun 2020 mendatang,” tandasnya. (WWP)
KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…
KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…
KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…
KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…
KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…
Leave a Comment