Categories: Ketapang

Terkait Mesin Perontok Padi Caleg PDIP, Bawaslu Ketapang Diminta Tak Terpengaruh Intervensi

KalbarOnline, Ketapang – Menyikapi kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian mesin perontok padi bertuliskan nama partai, nomor dan nama Caleg PDIP Dapil 1, Silvanus dinilai mencederai pelaksanaan pemilu yang adil dan jujur.

Untuk itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Khatulistiwa Kota Kita (K3) Ketapang mengaku mendukung Bawaslu dalam hal mengusut tuntas dan memberi sanksi tegas jika caleg yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita mengapresiasi langkah bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Kita berharap Bawaslu kuat dan tidak termakan intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam hal ini khsusunya dari caleg yang bersangkutan,” tukas Doni Saputra selaku Divisi Advokasi Lingkungan dan Masyarakat, LSM K3 Ketapang.

Doni menilai, apapun alasannya pembagian sesuatu termasuk barang dengan unsur cita diri yang lengkap di masa kampanye merupakan sebuah pelanggaran dan akan menjadi citra buruk kepemiluan jika tidak ada sanksi yang diberikan.

“Karena ini akan menjadi contoh bagi peserta pemilu lainnya jika kasus ini tidak menemui titik terang. Yang jadi persoalan bukan mengenai berapa banyak barang itu beredar tapi kenapa barang itu di berikan dimomen kampanye lengkap dengan unsur cita diri yang terkesan memiliki motif tertentu,” jelasnya.

Caleg tersebut, kata dia, bisa saja melakukan berbagai alibi guna menutupi kesalahan di kejadian ini, hanya saja masyarakat harus menilai jika memang itu bantuan partai kenapa harus cuma nama caleg tersebut beserta nomor urutnya yang dicantumkan padahal ada 9 caleg lainnya di partai yang sama dan daerah pemilihan yang sama yang tentunya memiliki hak yang sama.

“ini membuat orang berpikir apakah cuma caleg ini saja yang diistimewakan oleh partainya. Terlepas dari urusan itu tentu kita berharap Bawaslu dapat segera menuntaskan kasus ini mengingat pelaksanaan pemilu tidak lama berlangsung sehingga masyarakat harus mendapat kepastian dari kasus ini agar bisa menentukan pilihan supaya tak salah pilih caleg yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Ketapang Bidang Hukum, Data dan Informasi, Ronny Irawan mengaku bahwa terkait persoalan pembagian mesin perontok padi bertuliskan nama partai, nomor urut dan nama caleg atas nama Silvanus sampai saat ini proses penelusuran dan klarifikasi informasi masih berjalan.

“Ini masih berjalan, artinya Bawaslu dapat melakukan klarifikasi sampai pada batas yang dianggap cukup untuk bisa menarik kesimpulan dan membuat keputusan melalui rapat pleno,” jelas dia.

Sejauh ini, kata dia, masih ada pihak-pihak yang berpotensi untuk dimintai klarifikasi dan dalam waktu dekat direncanakan akan ada agenda pertemuan di tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membicarakan terkait masalah ini. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

3 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

3 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

3 hours ago