KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si melantik 98 pejabat yang terdiri dari jabatan Administrator, jabatan Pengawas dan P2UPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan 98 pejabat ini dilangsungkan di aula Kantor Bupati Sekadau, Jumat (8/2/2019).
Bupati Rupinus dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik ini. Ia juga berpesan agar para pejabat ini dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya.
“Saya ucapkan selamat. Pejabat yang sudah diberikan amanah, laksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya, junjung tinggi disiplin dan profesionalitas,” pesannya.
Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini juga meminta agar pelayanan publik ditingkatkan.
“Tingkatkan kinerja staf dan tegakkan disiplin sebagai aparatur negara,” tegasnya.
Rupinus juga berpesan kepada seluruh ASN di Sekadau agar menjaga netralitas mengingat tahun 2019 ini merupakan tahun politik.
“Pemilu sebentar lagi akan berlangsung, tetap menjaga netralitas saudara sebagai ASN,” tutupnya.
Turut hadir Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, SH., M.Si, Sekda Sekadau, Drs. H. Zakaria Umar, M.Si. turut hadir pula perwakilan DPRD Kabupaten Sekadau, Jepray Raja Tugam, unsur Forkopimda Sekadau dan para tamu undangan lainnya. (Mus)
KalbarOnline, Pontianak - Kendati Iskandar Zulkarnaen sudah habis-habisan membantah bahwa tidak ada kalimat “perintah Sutarmidji”…
KalbarOnline.com – Dalam momen hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk…
KalbarOnline, Pontianak – Akbar Rahmad Putra, seorang dokter berusia 27 tahun terus memantapkan dirinya sebagai…
KalbarOnline.com, Nasional - Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah…
KalbarOnline.com, Pontianak - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…
Leave a Comment