Polisi Amankan Pelaku Perjudian di SP 3 Padak Belitang

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Samgong Kartu Remi Box di SP3 Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang, Selasa (18/6/2019) sore.

Pengungkapan perjudian ini merupakan operasi kewilayahan yang digelar serentak di jajaran Polda Kalbar selama 14 hari terhitung dari tanggal 17-30 Juni 2019 dengan sandi ‘Operasi Pekat Kapuas 2019’. Hari kedua operasi tersebut Polres Sekadau memback-up jajaran Posek Belitang dalam upaya pengungkapan tindak pidana kriminal perjudian.

Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian yang diterima oleh tim Operasi Pekat pada hari Selasa (18/6/2019), kemudian satgas Ops Lidik yang dipimpin Ipda Nanda Sulvy Pratama, S.Tr.K selaku Kanit Idik Sat Reskrim Polres Sekadau bersama anggota menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Kunjungi Sekadau Jalin Sinergitas Jelang Pilkada

Dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 yang berjumlah 7 unit, tim satgas Ops Lidik berangkat dari Polres Sekadau menuju ke TKP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolsek Belitang, Ipda Agus Junaidi.

“Pelaku berjumlah 4 orang dengan inisial DH (44), HA (40), SW (39), AB (41) sekaligus 1 orang pemilik rumah dengan inisial SW (57) berhasil diamankan oleh petugas sekitar pukul 16.30 WIB, sekitar 10 personel gabungan dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang, Bripka Sugito Tarihoran,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan sebelum dilakukan penggerebekan ke TKP, anggota Satgas Ops Lidik terlebih dahulu melakukan konsolidasi awal untuk merencanakan kegiatan penangkapan perjudian sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Sekadau Sosialisasikan Rekrutmen Polri di SMAN 1 Sekadau Hilir

“Setelah sampai di TKP petugas langsung melakukan penggrebekan dan menangkap para pelaku yang sedang bermain Samgong Kartu Remi Box serta mengamankan barang bukti sekaligus identitas para pelaku perjudian,” katanya.

Kemudian para pelaku beserta barang bukti dari TKP langsung dibawa ke Mapolsek Belitang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Sesampainya di Mapolsek Belitang pukul 17.00 WIB para pelaku dimintai keterangan terkait perjudian serta barang bukti yang diamankan oleh petugas.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Kartu Remi Box sebanyak 3 kotak dan 3 Set merk Gold Fish, 2 buah HP merk Samsung dan Nokia, uang tunai total Rp1.601.000,” ungkapnya.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku dibawa dari Mapolsek Belitang menuju Mapolres Sekadau dengan dikawal ketat oleh personel gabungan dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4,” pungkas Kapolsek. (Mus)

Comment