Categories: Ketapang

Dari Ribuan Bangunan Sarang Burung Walet di Ketapang, Hanya 300 yang Bayar Pajak

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ketapang , Mahyudin mengatakan potensi pajak dari bangunan sarang burung walet sangat besar. Pihaknya pun akan mulai mengoptimalkan pajak dari sektor tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang.

Mahyudin mengakui jika selama ini pajak dari bangunan sarang burung walet memang kurang digali. Dari ribuan bangunan sarang burung walet yang ada di Ketapang, hanya ratusan saja yang pemiliknya patuh membayar pajaknya.

“Potensi sarang burung walet sangat besar, khususnya pajak. Ada ribuan bangunan, tapi yang terdata sesuai IMB hanya ratusan saja dan yang patuh membayar pajaknya hanya sekitar 300 saja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengecekan bangunan sarang burung walet menggunakan helikopter pada 19-20 Januari lalu, didapati ada sekitar 1.200 bangunan sarang burung walet berdiri di enam kecamatan. Diantaranya Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kendawangan, Sandai, Hulu Sungai dan Kecamatan Laur.

“Itu baru enam kecamatan. Kalau 20 kecamatan mungkin bisa sampai 2 sampai 3 ribu bangunan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahyudin menjelaskan pajak yang bisa didapatkan dari bangunan sarang burung walet ini diantaranya dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet.

“Jika ini semua membayar, jumlahnya bisa miliaran. Sangat besar untuk menyumbang PAD kita,” jelasnya.

Akan tetapi, untuk mengoptimalkan PAD dari bangunan sarang burung walet ini, membutuhkan proses dan waktu. Sosialisasi kepada masyarakat juga harus gencar dilakukan.

“Untuk regulasinya seperti apa, kita mulai menyusun rencana kerja dengan camat dan desa. Setelah ini kita akan langsung berkoordinasi dengan camat dan desa,” paparnya. Sementara Untuk menertibkan bangunan sarang burung walet ini, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Satpol PP sebagai penegak Perda. Pemilik bangunan sarang burung walet akan diberikan teguran tertulis, penyegelan bahkan pidana dan sanksi bagi yang tidak taat pajak. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Warga Padati Halaman Polresta Pontianak, Nobar Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…

2 hours ago

Ribuan Penari Meriahkan Kalbar Menari 2024 di Pendopo Gubernur

KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…

2 hours ago

1.085 Atlet Pelajar Siap Berlaga di Popda Kota Pontianak 2024

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…

2 hours ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

3 hours ago

Dekranasda Kalbar Dukung Gallery Rika Ayub Design Turut Majukan Fashion Wastra Khas Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat, Windy…

6 hours ago

Pentingnya Imunisasi Untuk Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Anak

KalbarOnline, Pontianak - Setiap orang memiliki imunitas yang berbeda, sehingga daya tahan tubuh terhadap penyakit…

6 hours ago