Categories: Sintang

Wabup Askiman: Perangkat Desa dan BPD Harus Pahami Tupoksi

Tutup Sosialisasi Perbup Kewenangan Desa

KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM secara resmi menutup sosialisasi  Perbup nomor 79 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Sintang tahun 2018 yang berlangsung di Gedung Pancasila Sintang, Sabtu (15/12/2018) siang.

Dalam sambutannya, Wabup Askiman mengatakan bahwa pihaknnya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari mulai Jumat lalu hingga Sabtu (15/12/2018) ini telah dihadiri seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sintang.

“Kegiatan ini merupakan responsif pemerintah daerah agar para perangkat desa dan BPD memahami kewenangan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Wabup Askiman juga menyinggung permasalahan pemilihan Kepala Desa.

“Seperti kita beberapa waktu lalu juga melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dan berjalan dengan baik dan mohon maaf satu desa yang berada di Kecamatan Ambalau kita akan tunda pada tahun 2020, karena sesuai penerapan peraturan dan kajian serta untuk menjalankan tugas dan fungsi Kepala Desa kita serahkan pihak kecamatan untuk menujuk Kepala Desa,” tukasnya.

Selain itu, Askiman juga menjelaskan mengenai Pilkades di Ketungau Hilir di Desa Senibung dan pihaknya sudah menelaah sesuai ketentuan peraturan, sesuai dengan tata cara pemilihan dan mekanisme telah dinyatakan tidak syah.

“Kami juga memohon BPD serta perangkatnya dapat mematuhi dan memback-up peraturan yang ada dan kami harap jangan ada kepentingan pribadi dalam menetapkan dan menentukan prosesi Pilkades tersebut,” tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  (DPMPD) Sintang, Roni mengatakan bahwa sosialisasi Perbup nomor 79 tahun 2018 yang telah dilaksanakan ini bertujuan agar aparat pemerintahan desa Kepala Desa dan BPD setelah mengetahui kewenangan mereka dapat menciptakan desa yang mandiri dan maju.

“Memang selama ini ada UU nomor 6 Perda dan PP namun untuk lebih spesifik, mereka harus betul-betul memahami apa saja yang menjadi kewenangan yang ada di desa, sehingga mereka apabila melaksanakan kewenangannya tidak lagi tumpang tindih dengan kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat,” tukasnya. (*/Sg)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

5 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

5 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

5 hours ago