Wabup Askiman: Perangkat Desa dan BPD Harus Pahami Tupoksi

Tutup Sosialisasi Perbup Kewenangan Desa

KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM secara resmi menutup sosialisasi  Perbup nomor 79 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Sintang tahun 2018 yang berlangsung di Gedung Pancasila Sintang, Sabtu (15/12/2018) siang.

Dalam sambutannya, Wabup Askiman mengatakan bahwa pihaknnya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari mulai Jumat lalu hingga Sabtu (15/12/2018) ini telah dihadiri seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sintang.

“Kegiatan ini merupakan responsif pemerintah daerah agar para perangkat desa dan BPD memahami kewenangan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Jarot: Santri Pioner Perdamaian

Dalam kesempatan tersebut Wabup Askiman juga menyinggung permasalahan pemilihan Kepala Desa.

“Seperti kita beberapa waktu lalu juga melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dan berjalan dengan baik dan mohon maaf satu desa yang berada di Kecamatan Ambalau kita akan tunda pada tahun 2020, karena sesuai penerapan peraturan dan kajian serta untuk menjalankan tugas dan fungsi Kepala Desa kita serahkan pihak kecamatan untuk menujuk Kepala Desa,” tukasnya.

Selain itu, Askiman juga menjelaskan mengenai Pilkades di Ketungau Hilir di Desa Senibung dan pihaknya sudah menelaah sesuai ketentuan peraturan, sesuai dengan tata cara pemilihan dan mekanisme telah dinyatakan tidak syah.

Baca Juga :  IKBKH Sintang Jadi Perekat dan Wadah Pemersatu

“Kami juga memohon BPD serta perangkatnya dapat mematuhi dan memback-up peraturan yang ada dan kami harap jangan ada kepentingan pribadi dalam menetapkan dan menentukan prosesi Pilkades tersebut,” tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  (DPMPD) Sintang, Roni mengatakan bahwa sosialisasi Perbup nomor 79 tahun 2018 yang telah dilaksanakan ini bertujuan agar aparat pemerintahan desa Kepala Desa dan BPD setelah mengetahui kewenangan mereka dapat menciptakan desa yang mandiri dan maju.

“Memang selama ini ada UU nomor 6 Perda dan PP namun untuk lebih spesifik, mereka harus betul-betul memahami apa saja yang menjadi kewenangan yang ada di desa, sehingga mereka apabila melaksanakan kewenangannya tidak lagi tumpang tindih dengan kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat,” tukasnya. (*/Sg)

Comment