Categories: Sintang

Wabup Askiman: Perangkat Desa dan BPD Harus Pahami Tupoksi

Tutup Sosialisasi Perbup Kewenangan Desa

KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM secara resmi menutup sosialisasi  Perbup nomor 79 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Sintang tahun 2018 yang berlangsung di Gedung Pancasila Sintang, Sabtu (15/12/2018) siang.

Dalam sambutannya, Wabup Askiman mengatakan bahwa pihaknnya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari mulai Jumat lalu hingga Sabtu (15/12/2018) ini telah dihadiri seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sintang.

“Kegiatan ini merupakan responsif pemerintah daerah agar para perangkat desa dan BPD memahami kewenangan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Wabup Askiman juga menyinggung permasalahan pemilihan Kepala Desa.

“Seperti kita beberapa waktu lalu juga melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dan berjalan dengan baik dan mohon maaf satu desa yang berada di Kecamatan Ambalau kita akan tunda pada tahun 2020, karena sesuai penerapan peraturan dan kajian serta untuk menjalankan tugas dan fungsi Kepala Desa kita serahkan pihak kecamatan untuk menujuk Kepala Desa,” tukasnya.

Selain itu, Askiman juga menjelaskan mengenai Pilkades di Ketungau Hilir di Desa Senibung dan pihaknya sudah menelaah sesuai ketentuan peraturan, sesuai dengan tata cara pemilihan dan mekanisme telah dinyatakan tidak syah.

“Kami juga memohon BPD serta perangkatnya dapat mematuhi dan memback-up peraturan yang ada dan kami harap jangan ada kepentingan pribadi dalam menetapkan dan menentukan prosesi Pilkades tersebut,” tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  (DPMPD) Sintang, Roni mengatakan bahwa sosialisasi Perbup nomor 79 tahun 2018 yang telah dilaksanakan ini bertujuan agar aparat pemerintahan desa Kepala Desa dan BPD setelah mengetahui kewenangan mereka dapat menciptakan desa yang mandiri dan maju.

“Memang selama ini ada UU nomor 6 Perda dan PP namun untuk lebih spesifik, mereka harus betul-betul memahami apa saja yang menjadi kewenangan yang ada di desa, sehingga mereka apabila melaksanakan kewenangannya tidak lagi tumpang tindih dengan kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat,” tukasnya. (*/Sg)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

47 mins ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

57 mins ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

1 hour ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

3 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

10 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

12 hours ago