KalbarOnline, Ketapang – Penasehat Hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, Syarif Kurniawan menilai surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah cermat. Lantaran, menurutnya didalam dakwaan tersebut tidak menceritakan awal kronologis penyebab kenapa kliennya membuat status di facebook.
“Harusnya disebutkan awal kronologisnya yang berisi video statmen Cornelis, itu kenapa kita beranggapan JPU kurang cermat,” akunya pada sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap Eksepsi yang disampaikan oleh pihaknya, Senin (17/12/2018).
Pedahal tentunya reaksi yang ditunjukkan kliennya merupakan bentuk pembelaan terhadap suku dan agama yang dinilai dilecehkan oleh mantan Gubernur Kalbar dalam sebuah videonya.
Untuk itu, ia berharap Majelis Hakim untuk tetap dapat mengabulkan Eksepsi yang diajukan pihaknya dan berharap pada putusan sela yang akan disampaikan besok dapat memutuskan sesuai fakta yang ada. “Kita yakin hakim bisa melihat yang sebenarnya,” tutup Syarif. (Adi LC)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…
KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…
KalbarOnline, Solo – Iringan mobil hias menampilkan replika Tanjak bermotif Corak Insang khas Melayu Pontianak…
KalbarOnline, Pontianak – Salah satu petugas medis di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…
KalbarOnline, Solo - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu peserta yang cukup banyak menyita…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…
Leave a Comment