Tahanan Meninggal, Dua Anggota Polsek Marau Dituntut Bayar Tanggul dan Denda Adat

Polisi Tegaskan Tersangka Meninggal Akibat Terjatuh

KalbarOnline, Ketapang – Dimas (20) tahanan Polsek Marau yang ditangkap pada 11 Maret 2019 atas kasus dugaan pencurian sepeda motor (Curanmor) meninggal dunia setelah sempat ditahan beberapa hari di Polsek Marau.

Sepeninggalnya tersangka lantas mengundang tanda tanya masyarakat setempat lantaran saat diamankan, tersangka Dimas masih dalam keadaan sehat.

Warga juga dibuat semakin penasaran lantaran beredar surat pernyataan yang ditandatangani dua anggota Polsek Marau yang menyatakan menyanggupi adanya ‘Tanggul dan Denda Adat’ atas meninggalnya Dimas anak dari Bapak Kamsui dan Ibu Mari yang beralamatkan di Dusun Pemarauan, Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup Ketapang, dengan rincian Tanggul Kematian dan Denda Adat sebesar Rp90 juta.

Dalam surat pernyataan tersebut terdapat tiga poin pernyataan di antaranya sebagai berikut;

Pertama, kami berjanji akan membayar Tanggul dan Denda Adat tersebut paling lama pada 27 Maret 2019 bertempat di Dusun Pemarauan, Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup dan akan diserahkan ke pihak keluarga.

Kedua, jika tidak terbayarkan pada 27 Maret 2019, maka akan kembali pada tuntutan awal Tanggul dan Denda Adar sebesar Rp240 juta.

Ketiga, mempersilahkan dan mengizinkan pihak keluarga Dimas yang telah meninggal untuk melanjutkan ke jalur hukum positif sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mayat jenazah dari saudara Dimas akan digali lagi untuk kepentingan otopsi jika tidak terbayar.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrim di Mekkah, Satu Jamaah Haji Asal Ketapang Sakit

Surat pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 20 Maret 2019 yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Pantai Ketikal serta 5 orang warga yang menjadi saksinya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membenarkan adanya tersangka yang meninggal dunia atas nama Dimas yang sebelumnya diamankan Polsek Marau. Ia menerangkan tersangka Dimas meninggal lantaran terjatuh saat mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasusnya.

“Kejadiannya Sabtu (16/3). Saat itu tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Saat di perjalanan, tersangka berusaha melarikan diri dari kawalan petugas,” terangnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/3/2019).

“Saat dilakukan pengejaran, tersangka lalu terjatuh sehingga kepalanya terbentur aspal. Tersangka juga sempat dibawa ke rumah sakit di Kalteng namun pada tanggal 19 Maret tersangka meninggal dunia,” timpalnya.

Pimpinan tertinggi di jajaran Polres Ketapang itu menegaskan meninggalnya tersangka murni akibat terjatuh dan tidak ada unsur lainnya. Yury turut menegaskan tak ada pemukulan yang dilakukan anggota terhadap tersangka.

Terkait beredarnya surat pernyataan pembayaran tanggul dan denda adat atas kematian tersangka Kapolres berdalih bahwa hal itu hanya berupa pemberian santunan terhadap keluarga.

“Dari Polsek tetap memberi santunan kepada keluarga tersangka atas ungkapan bela sungkawa,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Siap Dukung Pencapaian Target Prevalensi Penurunan Stunting Nasional

Tersangka, lanjut Kapolres, diamankan atas dugaan kasus pencurian sepeda motor bersama dengan tersangka lainnya, yang mana dari pengakuan tersangka serta 3 tersangka lainnya bahkan tersangka sudah melakukan 21 kali pencurian sepeda motor serta pencurian sarang burung walet.

“Jenazah tersangka sudah dilakukan visum di RSUD Agoesdjam Ketapang. Saat ini penyidikan kasus pencurian tetap dilanjukan terhadap 3 tersangka lain sedangkan untuk mengetahui kronologis kejadian telah dilakukan penyelidikan oleh Sie Propam,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Pantai Ketikal, Ahin Mandri turut membenarkan bahwa ada warganya yang meninggal saat ditahan di Polsek Marau.

Namun Ahin berkilah bahwa dirinya tak mengetahui secara pasti kapan dan di mana sekaligus penyebab kematian warganya itu.

Ahin turut membenarkan bahwa ada kesepakatan pembayaran tanggul kematian warganya dan merupakan kesepakatan dari keluarga almahum. Bahkan Ahin mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai yang mengetahui adanya kesepakatan tersebut.

“Tapi saya hanya sebagai yang mengetahui saja, untuk jelasnya silahkan tanya langsung ke Polsek Marau yang lebih paham dan mengerti semua. Namun, sampai hari ini tidak ada pembayaran tanggul walaupun itu sudah disepakati mereka,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina mengaku bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada keluarga tersangka mengenai kematian tersangka Dimas. Di mana intinya, kata dia, pihaknya telah melakukan tindakan terukur sesuai dengan prosedural.

“Terkait santunan itu hanya tentang perihal kemanusian, tapi kalau untuk denda adat kita sudah komunikasikan dengan Dewan Adat Kabupaten bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur Kepolisian,” tandasnya. (Adi LC)

Comment