Kuasa Hukum Isa Anshari Nilai Dakwaan JPU Tak Cermat

KalbarOnline, Ketapang – Penasehat Hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, Syarif Kurniawan menilai surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah cermat. Lantaran, menurutnya didalam dakwaan tersebut tidak menceritakan awal kronologis penyebab kenapa kliennya membuat status di facebook.

Baca Juga :  BMKG Ketapang Pastikan Informasi Tsunami yang Beredar di WhatsApp Hoax

“Harusnya disebutkan awal kronologisnya yang berisi video statmen Cornelis, itu kenapa kita beranggapan JPU kurang cermat,” akunya pada sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap Eksepsi yang disampaikan oleh pihaknya, Senin (17/12/2018).

Pedahal tentunya reaksi yang ditunjukkan kliennya merupakan bentuk pembelaan terhadap suku dan agama yang dinilai dilecehkan oleh mantan Gubernur Kalbar dalam sebuah videonya.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Ikut Pra Munas APKASI V 2021

Untuk itu, ia berharap Majelis Hakim untuk tetap dapat mengabulkan Eksepsi yang diajukan pihaknya dan berharap pada putusan sela yang akan disampaikan besok dapat memutuskan sesuai fakta yang ada. “Kita yakin hakim bisa melihat yang sebenarnya,” tutup Syarif. (Adi LC)

Comment