Categories: Ketapang

Sengketa Lahan PT WHW-AR, Mahkamah Agung Menangkan Pihak Penggugat

KalbarOnline, Ketapang – Perjuangan Raden Masdi untuk memperoleh kembali lahan miliknya yang terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 46,2250 Hektar yang diduga dicaplok oleh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) membuahkan hasil.

Mahkamah Agung RI pada tanggal 24 April 2018 lalu dalam perkara No.386K/Pdt/2018, mengabulkan permohonan kasasi dari pihak penggugat yakni Raden Masdi warga Dusun Kerta Jaya, Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan.

Melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Raden Masdi atas lahan seluas 46.2250 Hektar tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.

“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Ketapang,” ungkapnya, Kamis (13/12/2018).

Lebih Lanjut, Kuasa Hukum Raden Masdi, Agus Hendri menjelaskan bahwa sengeketa lahan antara Raden Masdi dengan PT. WHW-AR dimulai sejak 12 Oktober 2016 silam, saat itu ia bersama timnya mengajukan gugatan terhadap PT. WHW-AR ke Pengadilan Negeri Ketapang. Setelah menjalani persidangan selama kurang lebih 4 bulan, perkara tersebut kemudian diputus oleh PN Ketapang dengan menolak gugatan Raden Masdi.

“Setelah itu kami melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak namun kembali ditolak. Karena lahan itu memang milik klien kami, tentunya kami tidak putus asa, kami kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan melalui majelis Hakim Agung, Dr. Yakup Ginting, SH, C.N, M. Kn dan akhirnya perjuangan kami berbuah hasil, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kami,” jelasnya.

Agus Hendri menambahkan saat ini pengajuan permohonan eksekusi sudah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk menghadiri sidang Insidentil, Rabu (19/12/2018) mendatang.

“Sidangnya direncanakan agendanya pemberian teguran terhadap PT WHW-AR untuk dapat menyerahkan lahan objek sengketa yang dikuasinya kepada klien kami dalam keadaam kosong,” tandasnya.

Sebelumnya, Raden Masdi melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri, SH bersama dengan rekan timnya Muhammad Nazemi SH dan Fehry Herwandi, SH menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memenangkan perkasa kasasi perdata atas sengketa lahan miliknya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

17 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

19 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

19 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

19 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

19 hours ago