Sengketa Lahan PT WHW-AR, Mahkamah Agung Menangkan Pihak Penggugat

KalbarOnline, Ketapang – Perjuangan Raden Masdi untuk memperoleh kembali lahan miliknya yang terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 46,2250 Hektar yang diduga dicaplok oleh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) membuahkan hasil.

Mahkamah Agung RI pada tanggal 24 April 2018 lalu dalam perkara No.386K/Pdt/2018, mengabulkan permohonan kasasi dari pihak penggugat yakni Raden Masdi warga Dusun Kerta Jaya, Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan.

Melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Raden Masdi atas lahan seluas 46.2250 Hektar tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.

Baca Juga :  Uang 28 Juta Dalam Jok Motor Raib, Ini Penuturan Korban

“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Ketapang,” ungkapnya, Kamis (13/12/2018).

Lebih Lanjut, Kuasa Hukum Raden Masdi, Agus Hendri menjelaskan bahwa sengeketa lahan antara Raden Masdi dengan PT. WHW-AR dimulai sejak 12 Oktober 2016 silam, saat itu ia bersama timnya mengajukan gugatan terhadap PT. WHW-AR ke Pengadilan Negeri Ketapang. Setelah menjalani persidangan selama kurang lebih 4 bulan, perkara tersebut kemudian diputus oleh PN Ketapang dengan menolak gugatan Raden Masdi.

“Setelah itu kami melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak namun kembali ditolak. Karena lahan itu memang milik klien kami, tentunya kami tidak putus asa, kami kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan melalui majelis Hakim Agung, Dr. Yakup Ginting, SH, C.N, M. Kn dan akhirnya perjuangan kami berbuah hasil, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kami,” jelasnya.

Baca Juga :  Senin, Polres Ketapang Bakal Periksa Kacab BNI

Agus Hendri menambahkan saat ini pengajuan permohonan eksekusi sudah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk menghadiri sidang Insidentil, Rabu (19/12/2018) mendatang.

“Sidangnya direncanakan agendanya pemberian teguran terhadap PT WHW-AR untuk dapat menyerahkan lahan objek sengketa yang dikuasinya kepada klien kami dalam keadaam kosong,” tandasnya.

Sebelumnya, Raden Masdi melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri, SH bersama dengan rekan timnya Muhammad Nazemi SH dan Fehry Herwandi, SH menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memenangkan perkasa kasasi perdata atas sengketa lahan miliknya. (Adi LC)

Comment