Categories: Ketapang

Didakwa Dua Pasal, Isa Anshari Ajukan Eksepsi

KalbarOnline, Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).

Isa Anshari saat menghampiri keluarga dan kerabat usai mengikuti sidang perdana kasus ujaran kebencian (Foto: Adi LC)

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.

Pada sidang tersebut, Isa Anshari didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi atau keberatan.

Penasehat Hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan mengatakan eksepsi dilakukan lantaran pihaknya merasa bahwa Pasal yang didakwakan JPU dianggap kurang tepat atau tidak layak dimasukkan dalam dakwaan. Terlebih ada dakwaan yang bersifatnya bukan subsider melainkan hanya alternatif.

“Jadi kita beranggapan bahwa JPU masih ragu terhadap pasal mana yang tepat dituntutkan atau didakwakan terhadap klien kami,” ujarnya saat ditemui usai mendampingi sidang perdana Isa Anshari di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).

Ia berharap agar penegak hukum dapat mengkedepankan penegakan hukum yang adil dan nantinya jika berdasarkan fakta persidangan tidak sesuai pasal didakwakan kita berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dalam memutuskan kasus ini.

“Kami akan siapkan eksepsi yang akan kami sampaikan Selasa 11 Desember 2018 mendatang,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Ikan Hias di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya -  Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko ikan hias…

3 hours ago

Muda Mahendrawan Terima Rekomendasi PAN Maju Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengambil surat rekomendasi dari Dewan…

4 hours ago

Kunker ke Manis Mata, Sekda Ketapang Bahas Soal Batas Wilayah Kabupaten Sukamara dan Lamandau Kalteng

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Manis Mata,…

4 hours ago

Warga Kalis Terdampak Pembangunan Pile Slab Dua Teriak Minta Tolong Bupati Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang…

4 hours ago

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

10 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

10 hours ago