Categories: Ketapang

Isa Anshari Didakwa Dua Pasal UU ITE oleh Jaksa di Sidang Perdana

KalbarOnline, Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rudy Astanto mengatakan pada sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Isa Anshari hari ini, penasehat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.

“Dakwaannya mengenai ujaran kebencian serta Pasal 45 Huruf a dan Pasal 45 UU ITE,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang, Rabu (5/12/2018).

Ia melanjutkan, usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan yang nantinya akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan.

“Alhamdulillah sidang tadi berjalan aman dan kondusif. Kita pastikan kita bekerja profesional dan tanpa tekanan dari pihak manapun,” ungkapnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

7 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

7 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

7 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

8 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

8 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

21 hours ago