Warga Kalis Terdampak Pembangunan Pile Slab Dua Teriak Minta Tolong Bupati Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang terdampak pile slab kedua dengan tuntutan ganti rugi lahan, namun ganti rugi itu belum juga terealisasi. Dan warga Kalis yang terdampak dari mega proyek itu menghentikan pekerjaan pada Minggu (03/03/2024).

Seperti diketahui, anggaran untuk proyek pembangunan pile slab tahap kedua menguras APBN Rp 114 miliar.

Dalam aksi tersebut, beberapa tuntutan dan keluhan disampaikan, diantaranya meminta ganti rugi yang sesuai atas dampak yang terjadi terhadap lahan mereka yang sudah tidak dapat difungsikan lagi secara maksimal akibat dari pembangunan pile slab.

Aksi serupa juga kembali dilakukan warga Kalis pemilik lahan yang terdampak dari proyek pembangunan itu. Adapun tuntutan yang disampaikan yakni selain mengganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang berdiri di atasnya, lahan per kavling yang terdampak juga diminta untuk diganti rugi.

Mereka mengaku bahwa nilai ganti rugi yang telah dijanjikan oleh pemerintah terhadap tanam tumbuh dan bangunan yang berdiri di atas tanah mereka  sangat tidak sesuai. Sementara, lahan per kavling yang terdampak, yang tidak memiliki tanam tumbuh dan bangunan di atasnya dikabarkan tidak mendapat ganti rugi.

Mereka juga menuntut janji yang tak kunjung terealisasi, yang dijanjikan sebelumnya oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat.

Mereka menilai, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat telah membohongi mereka, yang sebelumnya menjanjikan ganti untung kepada pemilik lahan yang lahannya terdampak, namun bukannya ganti untung, melainkan ganti rugi yang sangat tidak sesuai nilainya bahkan ada pemilik lahan yang hanya akan menerima kurang dari Rp 200 ribu.

Warga Kalis yang memiliki lahan yang terdampak pembangunan pile slab itu meminta Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, bisa menolong mereka.

Sampai saat ini proyek pembangunan pile slab tahap dua tidak berjalan, karena warga Kalis yang terdampak dari pembangunan pile slab masih terus menyuarakan dan berteriak meminta ganti rugi kepada pihak pelaksana proyek dan bahkan agar proyek tersebut dihentikan.

Catatan redaksi, bahwa ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak dari proyek pembangunan tidak dibenarkan dan  menyalahi aturan jika menggunakan dana dari APBD maupun APBN. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

5 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

8 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

9 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

9 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

10 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

10 hours ago