Categories: Sekadau

BAZNAS Sekadau Salurkan Zakat ke 40 Mustahik

KalbarOnline, Sekadau – Badan Amil Zakat Nasional (BASZNAS) Kabupaten Sekadau menyalurkan zakat tahun 2018, yang dibagikan kepada 40 Mustahik (Penerima Zakat) yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Baznas, Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau, Rabu (17/10/2018). Penyaluran zakat yang dilakukan oleh BAZNAS ini merupakan upaya optimalisasi dan tindak lanjut program kesejahteraan umat di Kabupaten Sekadau.

Para penerima zakat yang berjumlah 40 orang terdiri dari 3 orang muallaf, 28 orang fakir miskin, 5 orang fisabilillah (guru mengaji) dan 4 orang yatim piatu yang tersebar disejumlah daerah di Kabupaten Sekadau.

Juliadi, salah seorang penerima zakat asal Jalan Merdeka Timur, Kampung Darussalam mengungkapkan rasa terimakasihnya karena telah mendapatkan bantuan dari penyelenggara khususnya BAZNAS.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada BAZNAS yang mau membantu saya dan semoga ini dapat menjadi berkah untuk saya dan kepada semua masyarakat muslim, dan tidak lupa juga saya bersyukur kepada Allah yang telah memberikan rizekinya melalui penyaluran zakat dari BAZNAS ini,” ujar Juliadi.

Sementara itu Ketua BAZNAS, Dja’far A. Rachmad mengungkapkan penyaluran zakat ini dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi BAZNAS sesuai ajaran Al-Quran serta Hadis-Hadis yang memang telah ditetapkan dalam syariat agama Islam.

“Tugas BAZNAS ini adalah untuk mengoptimalisasi kesejahteraan umat seperti dalam program Pemerintah yang salah satunya mengurangi masalah kemiskinan,” jelas Dja’far A. Rachmad.

“Selain itu juga kami memiliki tugas khusus yaitu memotivasi orang-orang agar mau berzakat, dan bila akan berzakat, pilihlah lembaga yang resmi,” terangnya.

Sementara Sekretaris Daerah, Zakaria mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam hal ini membentuk sebuah pelayanan bagi donatur untuk dapat mendaftarkan diri kepada pelayanan penyaluran bantuan.

“Mungkin kami akan himbau kepada SKPD-SKPD terkait untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan nanti akan ada kuasa kepada pendaftar. Dengan demikian BAZNAS ini akan dapat bergerak dengan leluasa,” jelas Zakaria.

Zakat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim atas harta yang dimilikinya ketika sudah mencapai nishab atau batas minimal dari jumlah harta syarat wajib untuk zakat, sehingga didalam Islam termasuk ke dalam salah satu dari lima rukun Islam, yang dalam hal ini telah menjadi syarat kesempurnaan yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. (Mds/Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

13 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

13 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

13 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

13 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

13 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

14 hours ago