BAZNAS Sekadau Salurkan Zakat ke 40 Mustahik

KalbarOnline, Sekadau – Badan Amil Zakat Nasional (BASZNAS) Kabupaten Sekadau menyalurkan zakat tahun 2018, yang dibagikan kepada 40 Mustahik (Penerima Zakat) yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Baznas, Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau, Rabu (17/10/2018). Penyaluran zakat yang dilakukan oleh BAZNAS ini merupakan upaya optimalisasi dan tindak lanjut program kesejahteraan umat di Kabupaten Sekadau.

Para penerima zakat yang berjumlah 40 orang terdiri dari 3 orang muallaf, 28 orang fakir miskin, 5 orang fisabilillah (guru mengaji) dan 4 orang yatim piatu yang tersebar disejumlah daerah di Kabupaten Sekadau.

Juliadi, salah seorang penerima zakat asal Jalan Merdeka Timur, Kampung Darussalam mengungkapkan rasa terimakasihnya karena telah mendapatkan bantuan dari penyelenggara khususnya BAZNAS.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab Wakapolres Sekadau dan Kapolsek Belitang Hilir

“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada BAZNAS yang mau membantu saya dan semoga ini dapat menjadi berkah untuk saya dan kepada semua masyarakat muslim, dan tidak lupa juga saya bersyukur kepada Allah yang telah memberikan rizekinya melalui penyaluran zakat dari BAZNAS ini,” ujar Juliadi.

Sementara itu Ketua BAZNAS, Dja’far A. Rachmad mengungkapkan penyaluran zakat ini dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi BAZNAS sesuai ajaran Al-Quran serta Hadis-Hadis yang memang telah ditetapkan dalam syariat agama Islam.

“Tugas BAZNAS ini adalah untuk mengoptimalisasi kesejahteraan umat seperti dalam program Pemerintah yang salah satunya mengurangi masalah kemiskinan,” jelas Dja’far A. Rachmad.

“Selain itu juga kami memiliki tugas khusus yaitu memotivasi orang-orang agar mau berzakat, dan bila akan berzakat, pilihlah lembaga yang resmi,” terangnya.

Baca Juga :  Soal Harga TBS Dibawah Standar, Manajer PKS PT TBSM Pilih Menghindar

Sementara Sekretaris Daerah, Zakaria mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam hal ini membentuk sebuah pelayanan bagi donatur untuk dapat mendaftarkan diri kepada pelayanan penyaluran bantuan.

“Mungkin kami akan himbau kepada SKPD-SKPD terkait untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan nanti akan ada kuasa kepada pendaftar. Dengan demikian BAZNAS ini akan dapat bergerak dengan leluasa,” jelas Zakaria.

Zakat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim atas harta yang dimilikinya ketika sudah mencapai nishab atau batas minimal dari jumlah harta syarat wajib untuk zakat, sehingga didalam Islam termasuk ke dalam salah satu dari lima rukun Islam, yang dalam hal ini telah menjadi syarat kesempurnaan yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. (Mds/Mus)

Comment