Categories: Ketapang

Dewan Soroti Penangkapan Emas 3,3 Kilogram Milik PT SRM: Usut Tuntas dan Transparan

KalbarOnline, Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara mengenai adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 kilogram yang diamankan oleh pihak bandara Rahadi Oesman Ketapang saat melalui pintu X-Ray pada Sabtu (6/10/2018) lalu.

Abdul Sani menduga bahwa keluarnya emas yang berasal dari lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang terletak di Dusun Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi mungkin saja sudah pernah dilakukan sebelumnya.

“Bagaimana kita bisa percaya ini pertama kali menemukan dan membawa emas keluar Ketapang. Mereka katanya sudah masuk kelokasi sejak 7 tahun lalu apakah bisa kita yakini selama 7 tahun baru kali ini menemukan dan membawa emas keluar Ketapang,” ujarnya, Jum’at (12/10/2018).

Menurutnya, meskipun jika memang ini baru pertama kali dan untuk dilakukan pengujian kadar, tentu emas yang dibawa tidak sebanyak bisa saja hanya dengan membawa sampel emas yang didapat.

“Kebetulan ketahuan, kalau tidak ketahuan kita juga tidak tahu apakah benar akan dicek kadar atau akan langsung dijual keluar sebab emas itu adalah mas murni tentunya harganya mahal jika berhasil dijual tanpa harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ucapnya.

Lebih lanjut, Abdul Sani mengatakan emas batangan murni seperti yang dibawa TKA tersebut harga jualnya bisa mencapai miliaran rupiah dan tentu PNBP ke negara bisa sampai ratusan juta. Namun jika berhasil dibawa dan dijual tanpa harus membayar PNBP maka perusahaan tidak perlu mengeluarkan uang sebanyak itu.

“Itu yang kita khawatirkan, kalau mau uji kadar bawa saja sampel, kalau dibawa emas sebanyak itu apakah benar uji kadar atau mau menghindari pembayaran PNBP. Bayangkan kalau kejadian bukan pertama kali misalkan sudah terulang kali berapa banyak negara dirugikan,” katanya.

Ia berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas dan transparan sehingga tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat. Karena menurutnya dari informasi masyarakat lingkungan sekitar perusahaan juga merasa khawatir dengan aktivitas yang dilakukan perusahaan didalam terowongan.

Bahkan ia meminta jika memang PT SRM tidak memiliki izin yang sesuai aturan harus ada sanksi tegas dari pihak terkait.

“Apakah aktivitas mereka didalam terowongan sesuai dengan luas izin kemudian informasi warga kerap mendengar ledakan dari dalam terowongan, selain itu PT SRM juga pernah beberapa kali terdapat masalah, dulu pertama kali masuk mereka diduga memperkerjakan TKA Ilegal sampai beberapa waktu lalu ada TKA mereka yang dideportasi oleh Imigrasi karena melanggar aturan,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

4 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

5 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

5 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

9 hours ago

Menteri AHY: Saya Tidak Ikhlas jika Ada Tanah Rumah Ibadah Dirampas Mafia Tanah

KalbarOnline.com, Gowa - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

9 hours ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

18 hours ago