Categories: Pontianak

Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Tangkap Pelaku Pencuri Tape dan Blower Mobil di Batulayang

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara menangkap seorang pria bernama MNS alias Anas bin Sapril (23), Senin malam (1/10/2018).

Pemuda asal Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara ini harus berurusan dengan Kepolisian lantaran terbukti mencuri satu unit tape mobil merk Genuine dan satu unit blower yang terpasang di mobil pelapor yakni OS (43) yang juga merupakan warga Pontianak Utara.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat, SIK., MH membenarkan hal tersebut. Kapolsek menjelaskan pencurian tersebut terjadi di rumah pelapor tepatnya di Jalan Khatulistiwa nomor 7 RT/RW setempat pada Minggu 30 September lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku mengambil barang tersebut dengan cara memotong kabel tape dan membuka baut blower,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp700 ribu. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut berhasil didapatkan informasi bahwa tape mobil dan blower milik korban telah di posting ke media sosial Facebook yang akan dijual pelaku dan akan dilakukan transaksi di depan Supermarket SIM Jaya Abadi, Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur dengan calon pembeli yang ingin melihat barang tersebut.

“Pada Senin 1 Oktober, Unit Reskrim langsung bersiaga di lokasi tersebut, tak lama setelahnya terduga pelaku datang dan membawa tape beserta blower milik korban ke supermarket tersebut untuk dijual kepada calon pembeli, dan pelaku langsung diamankan petugas,” tukasnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, lanjut Kapolsek, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil barang milik korban.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

4 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

9 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

10 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

10 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

14 hours ago