Categories: Ketapang

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS) meringkus seorang pelaku pencabualan berinisial JS (31) dilokasi tambang emas Indotani, Kecamatan MHS, Ketapang pada Kamis (6/9/2018). JS yang merupakan pekerja di tambang emas tersebut diduga telah mencabuli seorang gadis remaja sebut saja Melati yang masih berusia 16 tahun.

Baca: Biadab! Ayah di Ketapang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Masih SD

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengungkapkan kasus kekeresan seksual terhadap Melati terbongkar dari adanya kecurigaan majikan atau pemilik warung tempat Melati bekerja yang menemukan pelaku JS sedang berdua bersama Melati di sebuah gubuk kosong tak jauh dari lokasi tambang emas pada Selasa (4/9/2018) dini hari.

“Saat itu pelapor yang merupakan majikan korban sedang mencari korban yang tak kunjung pulang. Setelah dicari akhirnya korban ditemukan bersama pelaku disebuah bagan kosong,” ungkap Kapolres, Minggu (9/9/2018).

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan berdasarkan kesaksian majikan Melati, saat melancarkan aksinya pelaku melakukan pemaksaan dengan menggunakan senjata tajam kepada Melati agar mengikuti kemauannya untuk berhubungan intim.

“Karena itulah, majikan korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek MHS pada Rabu kemarin. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan anggota berhasil menangkap pelaku di bagan atau pondok miliknya dilokasi tambang, Kamis (6/9/2018) lalu,” terangnya.

Kapolres juga mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Melati diketahui bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejatnya. Kejadian pertama pada bulan Agustus di warung tempat Melati bekerja, kemudian kejadian kedua dan ketiga di pondok kosong. Dalam melakukan aksinya pelaku kerap melontarkan ancaman akan menusuk korban dengan pisau jika menolak.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mengikuti proses hukum selanjutnya, yang mana pelaku sendiri disangkakan melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

4 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

5 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

5 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

5 hours ago