Biadab! Ayah di Ketapang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Masih SD

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS) mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Adalah, AG (44), warga Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang yang tega melakukan pencabulan terhadap RF (14) anak kandungnya sendiri.

RF mengaku dirinya telah digauli oleh ayah kandungnya (AG) sejak duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

Remaja yang saat ini telah duduk di kelas 2 SMP ini mengaku sudah sejak lama mememdam derita akibat perlakuan bejat sang ayah. Ia menceritakan bahwa sang ayah kerap kali memintanya untuk meladeni nafsu bejatnya, bahkan dalam satu pekan sang ayah selalu melakukan hal tak pantas tersebut kepadanya.

“Ibu tidak tahu karena ibu lagi sakit. Semua dilakukan bapak didalam kamar,” ujarnya.

Sang ayah yang tidak memiliki pekerjaan dan selalu berada dirumah kerap mengancam akan membunuh RF apabila memberitahu orang lain.

“Jadi saya ikuti apa yang bapak bilang karena saya takut dibunuh,” ucapnya.

RF mengaku trauma atas kejadian yang dialaminya. Kini ia juga enggan ke sekolah karena malu dengan teman-temannya serta tetangga di sekitar lingkunganya.

“Sudah seminggu saya tidak masuk sekolah, mengurus ibu dirumah dan menjaga adik yang masih kecil,” tuturnya.

Sementara JR (50), bibi korban yang merupakan adik kandung ibu korban mengaku tak menyangka atas apa yang menimpa ponakannya. Ia menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap lantaran kepergok langsung olehnya yang saat kejadian usai mengurusi kakaknya atau ibu korban yang sedang sakit.

Baca Juga :  Eksepsi Isa Anshari Ditolak, Sidang Ujaran Kebencian Berlanjut

“Waktu itu bulan puasa, siang hari seingat saya habis memberi makan dan memandikan kakak saya. Saat itu kakak saya mau tidur pindah ke dapur. Setelah tidur saya mau pulang ke rumah berdekatan dengan rumah kakak saya, kemudian saat keluar pintu rumahnya, saya seperti ditarik ke dalam, tapi sekali dilihat tidak ada, kemudian perasaan tidak enak saya masuk lagi ke dalam rumah kemudian melihat di dalam kamar, pelaku (bapak korban-red) tengah ‘berkerenah’ (melakukan hubungan-red) dengan korban, saat itu pelaku meminta maaf dan mengaku baru pertama kali melakukan dan berjanji tidak akan melakukan hal serupa lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, bibi korban mengatakan bahwa kejadian tersebut sempat ditutupinya dari sang kakak yang saat itu masih terbaring sakit.

“Setelah lebaran baru saya panggil korban menceritakan kepada ibunya, namun korban tidak mengaku, kemudian saya panggil ipar saya (pelaku-red) dan dia juga menyangkal hingga akhirnya saya meminta ia bersumpah diatas Al-Qur’an barulah pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarganya lainnya, akhirnya pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian ke Polsek MHS sehingga pelaku akhirnya diamankan anggota Polsek.

Baca Juga :  Gading Mas Group Bersama Polsek Muara Pawan Salurkan 400 Paket Sembako

“Sebelum melapor saya koordinasi sama adik beradik kami, mereka bilang ini tidak bisa dibiarkan, maka akhirnya dilaporkanlah. Kita serahkan semua ke penegak hukum untuk memprosesnya, pelaku selama ini lebih banyak menganggur dan tinggal di rumah mengurus dua anaknya yang satu korban dan satunya anak paling kecil masih duduk di bangku SD,” ceritanya.

Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” ujarnya.

Kapolres juga mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap saksi kejadian pertama kali diketahui oleh bibi korban JR (50) yang pada saat kejadian melihat langsung pelaku melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.

“Setelah kejadian itu, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya kemudian saksi menyampaikan kejadian kepada saudara-saudara lainnya, namun pada saat akan dilaporkan ke Kepolisian pelaku sudah pergi bekerja ke wilayah Air Upas sehingga laporan batal. Setelah pelaku pulang akhirnya dilaporkan kepada anggota kita di Polsek MHS pada Rabu 1 Agustus untuk kemudian ditindaklanjuti dan diamankan,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment