Categories: Pontianak

Sutarmidji Ancam Bekukan Pemanfaatan Lahan yang Terbakar

Pastikan teken Perwa terkait kebakaran lahan pada Senin pekan depan

KalbarOnline, Pontianak – Kebakaran lahan yang juga terjadi di Kota Pontianak membuat Wali Kota Pontianak, Sutarmidji gerah. Bahkan dia memastikan akan menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwa) untuk menindak para pembakar dan pemilik lahan yang terbakar.

“Senin (20/8/2018) ini saya akan tandatangani Perwa itu,” ungkapnya usai upacara penurunan bendera merah putih HUT RI ke-73 di Lapangan Keboen Sajoek Pontianak, Jumat (17/8/2018).

Baca: Upacara HUT RI ke-73, Sutarmidji Pamitan Mohon Dukungan Pimpin Kalbar

Baca: Sutarmidji Ajak Ibunda Hadiri Upacara HUT RI ke-73

Dirinya membeberkan, dalam perwa tersebut salah satunya menyebutkan, bagi lahan yang terbakar atau sengaja dibakar di wilayah Kota Pontianak, maka lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan untuk fungsi apapun dalam jangka waktu 3 hingga 5 tahun ke depan.

“Kalau lahan itu sengaja dibakar, maka pembekuan untuk pemanfaatan lahan itu selama 5 tahun, tetapi apabila terbakar, maka akan dibekukan selama 3 tahun,” sebut Midji.

Menurutnya, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya.

“Bayangkan, hampir setiap hari kita harus memadamkan api di lahan itu-itu terus,” kesalnya.

Tak hanya sanksi pembekuan pemanfaatan lahan, pihaknya juga berencana menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan.

“Biar saja dia kapok, kalau tidak begitu tidak ada efek jera,” tegas Wali Kota dua periode ini.

Midji menyebut ada indikasi lahan-lahan itu sengaja dibakar untuk membangun perumahan. Betapa tidak, dalam sepekan usai lahan itu terbakar, sudah ada yang membangun jalan untuk perumahan di lokasi tersebut. Kejadian itu diduganya ada kesengajaan lahan itu dibakar. Untuk itu, dirinya tak segan-segan akan menindak tegas para pengembang yang melakukan pembakaran lahan.

“Kalau sudah mengantongi IMB, maka kita akan cabut izinnya. Sedangkan bagi yang belum mengajukan perizinannya, maka kita tidak akan terbitkan izinnya selama lima tahun,” pungkasnya. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

16 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

18 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

18 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

18 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

18 hours ago