Categories: Pontianak

Sutarmidji Ancam Bekukan Pemanfaatan Lahan yang Terbakar

Pastikan teken Perwa terkait kebakaran lahan pada Senin pekan depan

KalbarOnline, Pontianak – Kebakaran lahan yang juga terjadi di Kota Pontianak membuat Wali Kota Pontianak, Sutarmidji gerah. Bahkan dia memastikan akan menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwa) untuk menindak para pembakar dan pemilik lahan yang terbakar.

“Senin (20/8/2018) ini saya akan tandatangani Perwa itu,” ungkapnya usai upacara penurunan bendera merah putih HUT RI ke-73 di Lapangan Keboen Sajoek Pontianak, Jumat (17/8/2018).

Baca: Upacara HUT RI ke-73, Sutarmidji Pamitan Mohon Dukungan Pimpin Kalbar

Baca: Sutarmidji Ajak Ibunda Hadiri Upacara HUT RI ke-73

Dirinya membeberkan, dalam perwa tersebut salah satunya menyebutkan, bagi lahan yang terbakar atau sengaja dibakar di wilayah Kota Pontianak, maka lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan untuk fungsi apapun dalam jangka waktu 3 hingga 5 tahun ke depan.

“Kalau lahan itu sengaja dibakar, maka pembekuan untuk pemanfaatan lahan itu selama 5 tahun, tetapi apabila terbakar, maka akan dibekukan selama 3 tahun,” sebut Midji.

Menurutnya, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya.

“Bayangkan, hampir setiap hari kita harus memadamkan api di lahan itu-itu terus,” kesalnya.

Tak hanya sanksi pembekuan pemanfaatan lahan, pihaknya juga berencana menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan.

“Biar saja dia kapok, kalau tidak begitu tidak ada efek jera,” tegas Wali Kota dua periode ini.

Midji menyebut ada indikasi lahan-lahan itu sengaja dibakar untuk membangun perumahan. Betapa tidak, dalam sepekan usai lahan itu terbakar, sudah ada yang membangun jalan untuk perumahan di lokasi tersebut. Kejadian itu diduganya ada kesengajaan lahan itu dibakar. Untuk itu, dirinya tak segan-segan akan menindak tegas para pengembang yang melakukan pembakaran lahan.

“Kalau sudah mengantongi IMB, maka kita akan cabut izinnya. Sedangkan bagi yang belum mengajukan perizinannya, maka kita tidak akan terbitkan izinnya selama lima tahun,” pungkasnya. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

6 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

6 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

7 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

7 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

7 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

9 hours ago